Rabu, 05 Mei 2010

kepemimpinan

Rabu, 2008 Juli 09
Teori Kepemimpinan Transformasional
Teori Kepemimpinan Transformasional (Transformational Leadership Theory) diawali oleg John McGregor Burns dalam bukunya yang mendapat Pilitzer Prize dan National Book Award yang berjudul Leadereship. Dalam buku tersebut ia menggunakan istilah transforming leadership atau menstrasformasi kepemimpinan. Sedangkan istilat Transformational Leadership dipergunakan oleh Benard M.Baas dalam bukunya berjudul Leadership and performance beyond expectation.

Menurut Burn menstranformasi kepemimpinan mempunyai ciri sbb.:
(1) Antara pemimpin dan pengikut mempunyai tujuan bersama yang melukiskan nilai-nilai,
motivasi, keinginan, kebutuhan, aspirasi dan harapan mereka. Pemimpin melihat tujuan itu
dan bertindak atas namanya sendiri dan atas nama para pengikutnya.
(2) Walaupun pemimpin dan pengikut mempunyai tujuan bersama akan tetapi level motivasi
dan potensi mereka untuk mencapai tujuan tersebut berbeda.
(3) Kepemimpinan menstransformasi berusaha mengembangkan sistem yang sedang
berlangsung dengan mengemukakan visi yang mendorong berkembangnya masyarakat baru. Visi ini menghubungkan pemimpin dan pengikut dan kemudian menyatukannya.
Keduanya saling mengangkat ke level yang lebih tinggi menciptakan moral yang makin lama
makin meninggi. Kepemimpinan menstrasnformasi merupakan kepemimpinan moral yang
meningkatkan perilaku manusia
(4) Kepemimpinan menstransformasi akhirnya mengajarkan kepada para pengikut bagaimana
menjadi pemimpin dengan melaksanakan peran aktif dalam perubahan. Keikutsertaan ini
membuat pengikut menjadi pemimpin.
terlaksananya nilai-nilai akhir meliputi yang meliputi kebebasan, kemerdekaan, persamaan
dan persaudaraan dalam masyarakat.


Burn memberi contoh kepemimpinan transformasional adalah kepemimpinan Mahatma Gandhi di Indiia, Valdimir Ilich Lenin di Rusia, Mo Zedong di Cina dan Martin Luther King di Amerika Serikat.

Baca Teori Kepemimpinan Transformasional Menurut Bernard M. Bass di buku Dr. Wirawan, MSL, Sp.A, MM, MSi: Kapita selekta teori kepemimpinan: Pengantar untuk praktek dan penelitian jilid 1.
Diposkan oleh wirawan di 01:58

Kamis, 29 April 2010

ISLAM DAN IDEOLOGI TRANSNASIONAL
Oleh : H Mashadi
Ketua Forum Umat Islam
Ada yang menarik untuk dicermati dari pidato salah seorang tokoh Muslim negeri ini saat memperingati 100 hari wafatnya KH Yusuf Hasyim 29 April 2007 yang lalu sebagai mana dilansir harian ini hari Senin 30 April 2007. Dalam pidatonya, tokoh tersebut tidak sungkan-sungkan mendesak pemerintah untuk mencegah masuknya ideologi transnasional ke Indonesia, baik ideologi transnasional dari Barat maupun dari Timur.
Tokoh yang sama juga menyatakan, bahwa Islam adalah agama, bukanlah ideologi. Masih menurut dia, yang terjadi di Timur Tengah saat ini adalah akibat dari Islam sebagai ideologi, bukan sebagai agama. Benarkah demikian? Bisakah Islam dipisahkan sebagai agama dan ideologi? Lalu di manakah posisi Ikhwanul Muslimin, Majelis Mujahidin, Alqaidah yang beliau kategorikan sebagai ideologi Islam di Timur Tengah dan bukan Islam dengan alasan Islam sebagai agama bukan gerakan kepentingan apalagi politis?
Islam, agama, dan ideologi
Islam, menurut Imam Akbar Mahmud Syaltut, dalam kitabnya Al Islam 'Aqidatan wa Syari'atan (1966: 9-11) adalah dinullah yang seluruh ajarannya, baik akidah maupun syariatnya, telah disampaikan kepada Nabi SAW. Dari Alquran, kita tahu bahwa Islam mempunyai dua bagian pokok, di mana faktanya tidak akan pernah ada, dan maknanya juga tidak akan terealisasi, kecuali jika kedua bagian tersebut ada dan diwujudkan. Dua bagian itu tak lain adalah akidah dan syariat.
Ibarat bangunan, akidah adalah pondasi, sementara syariat adalah konstruksi dari seluruh bangunan yang dibangun di atasnya yang mengandung berbagai unsur bangunan seperti ibadah, muamalah, akhlak, ukhuwah Islamiyyah dan kelengkapannya. Sebagai pondasi, akidah memang tidak tampak di permukaan. Ini berbeda dengan syariat, karena akidah adalah aktivitas kalbu, sementara syariat adalah aktivitas fisik. Meski demikian, dua-duanya tidak dapat dipisahkan. Inilah Islam.
Islam adalah din yang lengkap dan sempurna (QS 05: 03). Sebagai din, Islam bukan hanya membahas masalah keakhiratan, tapi Islam juga membahas berbagai masalah keduniaan, seperti pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial-kemasyarakatan, politik luar negeri dan sebagainya, yang lazimnya menjadi wilayah ideologi. Karena itu, bisa disimpulkan, bahwa Islam adalah agama sekaligus ideologi.
Kita memang sering dirancukan dengan istilah ideologi, sebagai kerangka filosofis yang dihasilkan oleh manusia, seperti kapitalisme dan sosialisme. Sedemikian, sehingga Islam, menurut logika ini, bukan merupakan ideologi, melainkan agama. Alasannya, karena ideologi adalah kerangka filosofis yang dihasilkan oleh akal manusia, sementara Islam tidak. Padahal, konteks pembahasannya adalah sumber ideologi, bukan apa ideologi itu sendiri? Ini adalah dua fakta yang berbeda. Karena itu, dalam konteks sumber ideologi, bisa disimpulkan ada dua kategori ideologi, yaitu ideologi yang bersumber dari akal manusia, dan ideologi yang bersumber dari wahyu Allah SWT. Dari sini, bisa disimpulkan, bahwa Islam adalah ideologi yang bersumber dari wahyu Allah, yang jelas berbeda dengan kapitalisme maupun komunisme.
Agama dan ideologi transnasional
Istilah transnasional sering digunakan dengan merujuk pada penggunaan istilah kejahatan transnasional, dengan konotasi lintas batas negara. Jika ada agama dan ideologi yang disebut sebagai agama dan ideologi transnasional, itu adalah Islam. Kalau Islam bukan agama transnasional, maka tidak ada ibadah yang dilakukan lintasnegara, seperti haji, umrah dan jihad. Kalau Islam bukan agama transnasional, pasti praktik ibadah kaum Muslim di Indonesia berbeda dengan kaum Muslim di Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait, dan sebagainya. Namun, justru karena shalat, puasa, zakat dan hajinya sama, maka semuanya ini membuktikan, bahwa Islam adalah agama transnasional.
Demikian halnya dengan Islam sebagai idoelogi. Persatuan umat Islam di seluruh dunia selama 14 abad dalam satu kebudayaan dan negara adalah bukti, bahwa Islam juga merupakan ideologi transnasional. Seperti kata Will Durant (1885-1981), "Islam telah menguasai hati ratusan bangsa di negeri-negeri yang terbentang mulai dari Cina, Indonesia, India hingga Persia, Syam, Jazirah Arab, Mesir bahkan sampai Maroko dan Spanyol. Islam juga telah menguasai cita-cita mereka, mendominasi akhlaknya, membentuk kehidupannya dan membangkitkan harapan di tengah-tengah mereka, yang meringankan masalah maupun duka mereka. Islam telah mewujudkan kejayaan dan kemuliaan bagi mereka, sehingga jumlah orang yang memeluknya dan berpegang teguh kepadanya pada saat ini (era Will Durant) sekitar 350 juta jiwa. Agama Islam telah menyatukan mereka dan melunakkan hatinya walaupun ada perbedaan pendapat dan latar belakang politik di antara mereka." (Will Durant, The History of Civilization, vol XIII).
Nah, dalam konteks agama dan ideologi transnasional ini, posisi Islam sama dengan Kristen dan Yahudi di satu sisi, dan dengan kapitalisme maupun sosialisme di sisi lain. Bedanya, jika Kristen dan Yahudi adalah agama transnasional, sama dengan Islam. Namun, kedua agama yang aslinya diturunkan kepada Bani Israil itu sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai ideologi secara hakiki. Sebab, ideologi hakiki adalah sekumpulan keyakinan yang menghasilkan sistem peraturan kehidupan, seperti sistem ekonomi, sistem sosial, sistem politik, dan lain-lain. Kedua agama Bani Israil itu hanya memuat sekumpulan keyakinan, ibadah ritual, dan budi pekerti. Para penganut mereka tunduk dalam sistem ideologi apapun yang diberlakukan, baik itu sistem sosialis, kapitalis maupun Islam. Sedangkan di dalam Islam, peraturan tentang bebagai sistem kehidupan tersebut secara sempurna dan menyeluruh telah tersusun secara sistematis di dalam syariat Islam yang kaffah.
Berkaitan dengan ajaran ideologi kapitalisme maupun sosialisme, keduanya adalah ideologi transnasional, sama dengan Islam. Bedanya, kapitalisme maupun sosialisme bukanlah agama, dan tidak akan pernah bisa menjadi agama. Dengan demikian, satu-satunya agama dan sekaligus ideologi transnasional yang utuh adalah Islam.
Pertanyaannya adalah, ideologi transnasional manakah yang dimaksud oleh tokoh tersebut, sedemikian gawatnya, sehingga dia memprovokasi pemerintah untuk mencegahnya. Jika yang dimaksud adalah sosialisme (komunisme), tentu kita setuju. Karena secara generik bertentangan dengan akal dan fitrah manusia, dan telah terbukti gagal. Demikian halnya, jika yang dimaksud adalah adalah kapitalisme, kita pun setuju. Namun, jika yang dimaksud itu adalah Islam, maka mencegah masuknya ideologi Islam transnasional jelas tidak mungkin.
Adapun posisi Ikhwanul Muslimin, Alqaidah, dan Majelis Mujahidin menurut hemat penulis bukanlah ideologi tetapi organisasi yang berideologi Islam. Posisi organisasi-organisasi tersebut kiranya sama dengan NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, Dewan Dakwah, HMI, PII, dan lain-lain di Indonesia sebagai organisasi-organisasi yang berideologi Islam. Tentu saja pemerintah tidak bisa melarang organisasi-organisasi dakwah dan gerakan Islam tersebut karena ideologi Islam yang mendasari pikiran dan gerakannya. (Republika, 25 Mei 2007)
Ikhtisar
- Selain menjadi agama, Islam juga telah menjadi ideologi yang menyebar secara transnasional.
- Posisi Islam sebagai agama dan sebagai ideologi tidak bisa dipisahkan.
- Keinginan untuk melarang masuknya ideologi transnasional harus diuraikan lebih tegas.
Sumber : http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=294329&kat_id=16
ARTIKEL TERKAIT :
KRITIK ATAS PENOLAKAN IDEOLOGI TRANSNASIONAL
Oleh : Irfan S Awwas
Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Pada pembukaan temu wicara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengkajian Konstitusi di Jakarta, Jum'at 23 Februari 2007, Ketua PB NU Hasyim Muzadi menyatakan, "NU menggunakan pendekatan substansial inklusif ketika berhubungan dengan negara. Bagi NU, UUD 45 itu sarat makna agama meski tidak ada stempel agamanya. Namun, saat diberi stempel Islam, agama lain akan marah. NU memiliki dua dimensi. Pertama, sesuai AD/ART, NU melakukan syari'at Islam dalam lingkup umat Islam. Kedua, untuk Indonesia, NU tak memaksakan syari'at. Tetapi membangun hukum nasional yang diilhami nilai agama. Bagi NU, Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler." (Kompas, 26 Februari 2007).
Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan khithah perjuangan NU sendiri. Dalam AD/ART NU Pasal 2 ayat 2 dinyatakan, "Menegakkan syari'at Islam menurut haluan Aswaja (Ahlu sunnah wal Jama'ah)." Konkretnya, seperti dikatakan Imam Syafi'i, haluan Aswaja, adalah mengamalkan syari'at Islam dalam pengelolaan pemerintahan dan pengadilan.
Lagi pula, benarkah UUD '45 sarat makna agama meski tidak ada stempel agamanya? Pernyataan ini bukan kenyataan yang terjadi di masyarakat? Terjadinya pelacuran, perjudian, korupsi, narkoba, perdagangan perempuan, jual beli bayi, ternyata tidak diharamkan dalam UUD '45. Tidak ada ketegasan sikap terhadap perbuatan maksiat yang bertentangan dengan semua agama. Lalu, dimana nuansa agamanya?
Keberpihakan UU terhadap doktrin agama harus tegas. Penolakan terhadap paham sesat dan perbuatan yang dikategorikan maksiat, yang sudah jelas merugikan masyarakat, juga harus jelas. Menghalalkan atau mengharamkan, agar tidak terjadi persepsi abu-abu dan oportunistik. Alih-alih bersikap tegas, negara justru banyak membuat aturan moral, politik, ekonomi, keamanan, yang bersifat munkarat dan zalim. Akibatnya, perilaku bejat, merajalela mulai dari pejabat hingga rakyat jelata.
Dalam posisinya sebagai ketua PB NU, ia juga mendesak pemerintah untuk mencegah masuknya ideologi transnasional ke Indonesia, baik ideologi transnasional dari Barat maupun dari Timur, yang dinilainya sama-sama merusak NU dan Indonesia. Kemudian, dirinya mengaku hendak mengkampanyekan Islam ala NU sebagai alternatif transideologi, dengan memandang Islam sebagai agama dan bukan sebagai ideologi.
Ketika memperingati khaul 100 hari wafatnya KHM Yusuf Hasyim di kantor PWNU Jawa Timur, Ahad 29 April 2007, Hasyim Muzadi berpidato, "Apa yang terjadi di Timur Tengah selama ini bukan Islam sebagai agama, tapi ideologi Islam. Dan ideologi Islam di Timur Tengah antara lain Ikhwanul Muslimin, Majelis Mujahidin, Alqaidah, dan sebagainya. Tapi ideologi Islam itu bukan Islam, karena Islam sebagai agama bukan bersifat gerakan kepentingan apalagi politis." (Republika, 30/4/2007).
Peringatan agar menolak ideologi Islam made in Timur Tengah, persis sama dengan nasihat Snouck Hurgronje kepada penjajah kolonial Belanda yang berkedudukan di Batavia. Barangkali hanya kebetulan saja, tapi untuk mengetahui misi dan latar belakang pemikiran yang secara tiba-tiba dilontarkan Hasyim Muzadi, cukup menarik dan mengundang tanda tanya. Apalagi, peringatan itu dikaitkan dengan institusi Islam, Majelis Mujahidin, yang selama 6 tahun terakhir ini menawarkan formalisasi syari'at Islam di lembaga negara, sebagai solusi alternatif mengatasi problem bangsa Indonesia.
Dalam buku Nasihat-nasihat C Snouck Hurgronje Semasa kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda, Snouck Hurgronje pernah menyusup ke Makkah dengan mengganti namanya, Abdul Ghafar. Dia menasihatkan agar pemerintah Belanda selektif dan cermat terhadap transpemikiran yang datang dari Timur Tengah, khususnya dari pemerintahan Khilafah Utsmaniyah. Agar mengawasi arus komunikasi antara komunitas ulama Indonesia terutama dengan para ulama Timur Tengah, khususnya ulama Makkah yang beraliran wahabi. Nasihat ini disampaikan oleh Snouck kepada gubernur jenderal Belanda yang berkedudukan di Batavia, 4 Mei 1898.
Penolakan seperti ini lebih banyak membingungkan ketimbang memberi solusi keagamaan. Apalagi, logika penolakan yang dilontarkannya bersifat tanaqud (kontroversi). Sungguh menyedihkan, di satu segi dia menolak paham Islam yang datang dari luar, tetapi dia mau mengekspor ajaran NU sebagai ideologi transnasional. Apa dasar pembenaran logika pemikiran semacam ini?
Pengertian Islam
Penonjolan istilah Islam ideologis yang dianggapnya bukan Islam, hanyalah gambaran dari pengaruh doktrin marxisme atau gereja yang sangat membenci segala yang bernuansa agama dalam kancah politik praktis. Karena pembagian antara Islam sebagai agama di satu pihak dan Islam sebagai ideologi di pihak lain, persis doktrin gereja yang bersemboyan, 'gereja hanya mengurusi ritual, sedang urusan negara menjadi kewenangan kaisar'.
Jika Islam ideologi dianggap bukan agama, lalu apa definisi agama yang dimaksud? Pada tahun 50-an, sidang tarjih Muhammadiyah, menelorkan sebuah keputusan tentang makna agama. Yaitu, tatanan kehidupan dalam segala aspeknya, termasuk politik dan kenegaraan.
Jadi agama, baik dalam pandangan NU maupun Muhammadiyah berfungsi sebagai tatanan kehidupan yang mencakup semua aspek kehidupan. Dalam persepektif ini, jelas tidak ada perbedaan antara Islam ideologis dengan Islam sebagai agama. Dahulu, Muhammadiyah menjadi pendukung utama partai Masyumi yang bertujuan tegaknya syari'at Islam dalam kehidupan orang seorang, masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan ini, pada awalnya juga mendapat dukungan penuh warga NU.
Oleh karena itu, menganggap Islam ideologi hanyalah gerakan politik, dan bukan gerakan agama, selain membingungkan warga Nahdhiyin sendiri, juga mengundang dilema. Sebab, faktanya para kiai NU mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bahkan sekarang muncul tandingan baru, Partai Kebangkitan Nahdhatul Ummah (PKNU). (Republika, 9 Mei 2007).
Sumber : http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=292473&kat_id=16
Menarik mencermati pendapat Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, bahwa gerakan politik transnasional telah membuat NKRI menjadi tempat ‘bal-balan” (main bola) pihak asing yang menghasilkan konflik lintas agama, interen Islam dan separatisme dan lain-lain di Indonesia (Republika, 7 Juli 2007). Lebih lanjut ia menyatakan, gerakan politik semacam ini telah menurunkan kredibilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam menjaga kedaulatan dan perlindungan rakyat (NU Online, 9 Juli 2007).
Sebelumnya pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam, Malang, Jawa Timur itu mengusulkan agar pemerintah ’memotong’ masuknya ideologi transnasional itu, sebab katanya, liberalisme dari Barat maupun Islam ideologis dari Timur sama-sama merusak.

Ideologi Transnasional, Tak Terelakan
Persentuhan Indonesia dengan ideologi transnasional adalah hal yang tak terelakan. Bukan hanya ideologi, Indonesia juga bersentuhan dengan hal lain baik itu berupa agama, seni, budaya, bahasa, bahkan juga makanan yang bersifat transnasional. Lima agama yang diakui (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha) juga Konghu Cu, semuanya berasal dari luar Indonesia. Makanan seperti bakso, bakmi dan sejenisnya aslinya dari Cina. Istilah kertas, kursi, rakyat, majelis, dewan, perwakilan, keadilan dan sebagainya merupakan serapan dari bahasa Arab. Diskotik, nite-club, musik rock, dan sejenisnya jelas dari Barat. Termasuk pula gagasan-gagasan sistem politik seperti demokrasi, bahkan istilah republik juga berasal dari Barat.
Posisi geografis Indonesia yang berada di persilangan dua benua dan dua samudera, yang membuat arus orang dan informasi mengalir deras, memang sangat memungkinkan hal itu terjadi. Maka tidak heran bila banyak unsur transnasional yang masuk dan mewarnai perikehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya Indonesia. Tak berlebihan bila dikatakan cukup sulit untuk mencari sosok ‘Indonesia yang benar-benar asli Indonesia”. Setiap kita menyebutkan satu ’tradisi’ di Indonesia, hampir pasti ia memiliki akar ke budaya luar atau setidaknya dipengaruhi unsur luar Indonesia.
Bukan soal posisi geografis yang membuat Indonesia menjadi tempat hampiran semua agama dan ideologi transnasional, tapi lebih karena semua agama dan ideologi itu memang memiliki watak ekspansif dan karenanya akan berkembang menjadi sesuatu yang bersifat transnasional. Berkembangnya agama-agama ke berbagai wilayah jauh diluar tempat lahirnya, juga sejarah perkembangan imperialisme dan kolonialisme Barat dan komunisme di berbagai negara, termasuk Indonesia, membuktikan hal itu.
Masuknya Islam ke Indonesia juga tidak bisa dilepaskan dari watak ’transnasional’ Islam. Adalah Sultan Muhammad I dari kekhilafahan Utsmani yang pada tahun 808H/1404M pertama kali mengirim para ulama (kelak dikenal sebagai Walisongo) untuk berdakwah ke pulau Jawa. Mereka adalah Maulana Malik Ibrahim - ahli tata pemerintahan negara dari Turki, Maulana Ishaq dari Samarqand yang dikenal dengan nama Syekh Awwalul Islam, Maulana Ahmad Jumadil Kubra dari Mesir, Maulana Muhammad al-Maghrabi dari Maroko, Maulana Malik Israil dari Turki, Maulana Hasanuddin dari Palestina, Maulana Aliyuddin dari Palestina, dan Syekh Subakir dari Persia. Periode berikutnya, antara tahun 1421-1436 M datang tiga ulama ke Jawa menggantikan yang wafat. Mereka adalah Sayyid Ali Rahmatullah putra Syaikh Ibrahim dari Samarkand (yang dikenal dengan Ibrahim Asmarakandi) dari ibu Putri Raja Campa-Kamboja (Sunan Ampel), Sayyid Ja’far Shadiq dari Palestina (Sunan Kudus), dan Syarif Hidayatullah dari Palestina cucu Raja Siliwangi Pajajaran (Sunan Gunung Jati). Mulai tahun 1463M makin banyak ulama keturunan Jawa yang menggantikan yang wafat atau pindah tugas. Mereka adalah Raden Paku (Sunan Giri) putra Maulana Ishaq dengan Dewi Sekardadu, putri Prabu Menak Sembuyu, Raja Blambangan; Raden Said (Sunan Kalijaga) putra Adipati Wilatikta Bupati Tuban; Raden Makdum Ibrahim (Sunan Bonang); dan Raden Qasim Dua (Sunan Drajad) putra Sunan Ampel dengan Dewi Condrowati, putri Prabu Kertabumi Raja Majapahit (Rahimsyah, Kisah Wali Songo, tanpa tahun, Karya Agung, Surabaya).
Keeratan hubungan khilafah Utsmani dan umat Islam di Nusantara digambarkan oleh Snouck Hourgroye, “Di kota Makkah inilah terletak jantung kehidupan agama kepulauan Nusantara, yang setiap detik selalu memompakan darah segar ke seluruh penduduk muslimin di Indonesia.” Bahkan pada akhir abad 20, Konsul Turki di Batavia membagi-bagikan al-Quran atas nama Sultan Turki. Di Istambul juga dicetak tafsir al-Quran berbahasa Melayu karangan Abdur Rauf Sinkili yang pada halaman depannya tertera “dicetak oleh Sultan Turki, raja seluruh orang Islam”. (Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, 1986).
Watak transnasional ini wajar saja mengingat Islam memang agama bagi seluruh manusia di dunia (rahmatan lil ‘alamin). Organisasi Islam di Indonesia pun tidak bisa dilepaskan dari ciri ’transnasional’-nya. Sebagian pendiri organisasi Islam di Indonesia seperti KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan, juga ribuan ulama lainnya belajar di Timur Tengah. Bisa dipahami, sebab pusat Islam sejak kelahiran hingga zaman keemasannya memang ada di Timur Tengah.
Oleh karena itu, membicarakan ideologi semestinya bukan pada apakah ia berasal dari luar atau tidak; transnasional atau bukan karena faktanya semua ideologi yang ada memang bersifat transnasional. Tapi yang lebih penting adalah apakah ideologi itu membawa kemashlahatan atau kebaikan bagi rakyat atau tidak. Secara historis, “ideologi” Islam memang pernah berjalan di Indonesia. Ini ditandai dengan keberadaan kesultanan-kesultanan di berbagai wilayah yang menerapkan syariah Islam secara praktis. Menurut A.C Milner, Aceh dan Banten merupakan kesultanan Islam di Nusantara yang paling ketat melaksanakan hukum Islam sebagai hukum negara (Musyrifah Sunanto, Sejarah Peradaban Islam Indonesia, Rajawali Press, 2005). Di kesultanan Demak sudah ada jabatan qadhi yang waktu itu dijabat oleh Sunan Kalijaga. Di bidang ekonomi, Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan mengharamkan riba dan menetapkan penggunaan deureuham atau dirham sebagai mata uang Aceh yang pertama.

Ideologi Transnasional Berbahaya, yang Mana?
Bila secara historis Islam telah terbukti memberikan sumbangsih yang luarbiasa kepada negeri ini, termasuk dalam perlawanan terhadap penjajah Belanda melalui tokoh-tokoh seperti Pangeran Diponegoro, Tjut Nyak Dien, HOS Cokroaminoto dan lain-lainnya, lantas ideologi transnasional mana, yang berbahaya dan karenanya harus diwaspadai, yang dimaksud oleh Kyai Hasyim? Kita yakin, yang dimaksud bukanlah ideologi Islam. Sebab, bila itu yang dimaksud tentu tidak sesuai dengan fakta sejarah - sebagaimana dijelaskan di muka - maupun fakta kekinian.
Fakta yang ada sekarang membuktikan bahwa ideologi kapitalisme global yang juga memiliki watak transnasional, bukan sekedar dikhawatirkan akan mengancam, tapi malah benar-benar telah merusak dan mengobok-obok Indonesia. Kejahatan ideologi ini sudah dimulai sejak masa kolonialisme, dimana baik atas nama korporasi maupun negara (Barat), mereka menjajah dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia. Kerusakan yang ditimbulkan luar biasa besar. Bukan hanya merampas kekayaan alam, penjajah juga menistakan bahkan juga membunuh ribuan rakyat Indonesia. Maka tidak mengherankan bila masih lekat dalam memori hampir semua rakyat Indonesia, bahwa Belanda adalah negara penjajah.
Dengan perjuangan yang tak kenal menyerah, akhirnya Indonesia berhasil merdeka. Tapi ternyata, penjajahan tidaklah berhenti. Lepas dari penjajahan militer, Indonesia harus berhadapan dengan berbagai rekayasa untuk tetap berlangsungnya penjajahan ekonomi, budaya dan lainnya. Bung Karno menyebut neo-imperialisme. Kini, melalui perangkat institusi internasional seperti Bank Dunia, IMF, Pasar Bebas, penjajahan dalam bentuk lain terhadap Indonesia terus berlanjut. Hutang luar negeri dan investasi asing terbukti tidak sungguh-sungguh diberikan untuk membantu, tapi untuk tetap menjajah. Akibatnya, meski Indonesia sangat kaya, tapi penduduknya terpaksan harus hidup dalam kemiskinan miskin karena kekayaan alam yang melimpah itu (emas, migas, dan lainya) yang semestinya bisa dinikmati oleh rakyat malah dihisap oleh negara penjajah melalui perusahaan kaki tangannya di negeri ini.
Secara politik, Indonesia juga tidak luput dari cengkeraman hegemoni global negara-negara adi daya. Dulu, di masa perang dingin, Indonesia harus mengikuti strategi global Barat membendung komunisme. Setelah berakhir, Indonesia tetap harus tunduk pada negara Barat (AS dan sekutunya) dalam apa yang mereka sebut perang global melawan terorisme. Tidak jelas siapa yang dimaksud teroris karena apa yang mereka lakukan di Irak dan Afghanistan, juga di Palestina, sejatinya jauh lebih dahsyat daripada yang dilakukan oleh orang-orang yang mereka tuduh sebagai teroris. Bukan hanya itu, atas nama HAM, Demokrasi, dan Pluralisme, negara penjajah juga terus melakukan intervensi yang mendorong disintegrasi. Buah yang nyata adalah lepasnya Timor Timur. Bukan tidak mungkin, Papua, juga Aceh dan Ambon bakal menyusul. Tanda-tanda ke arah sana sangat nyata.
Sikap asal menolak ideologi transnasional adalah tidak tepat. Apalagi bila yang dimaksud adalah (ideologi) Islam. Sikap yang benar adalah bahwa kita harus menolak ideologi yang jelas-jelas telah menimbulkan kerusakan pada negeri ini; menyengsarakan rakyatnya dan bakal menghancurkan persatuannya. Itulah ideologi transnasional kapitalisme global yang dikomandani oleh AS. Kejahatan ideologi ini dengan sangat gamblang diuraikan oleh Vedi R Hadiz dalam Empire and Neoliberalism in Asia (2006). Intinya, AS semakin mengupayakan sebuah disain kebijakan berskala global, utamanya di bidang politik dan ekonomi, yang dapat memberikan jaminan bahwa dominasi atas planet ini tetap berada dalam genggaman AS, tidak peduli apakah kebijakan global itu menyengsarakan rakyat di banyak negara atau tidak.
Dengan demikian, menganggap ideologi Islam transnasional sebagai ancaman selain ahistoris, tapi juga tidak obyektif. Untuk Indonesia, justru penerapan syariah Islam-lah yang akan memperkuat bangsa dan negara ini, sebagaimana dahulu dengan semangat Islam juga para pejuang melawan penjajah. Penerapan syariat Islam tidak akan pernah membubarkan negara dan bangsa ini, justru akan memperkuatnya karena Indonesia merupakan bagian dari negeri Islam. Syariat Islam mengharamkan ada bagian dari negeri Islam yang akan memisahkan diri atau melakukan disintegrasi. Sejarah membuktikan justru Islamlah yang menjadi faktor utama mengapa bangsa Indonesia bisa bersatu hingga seperti sekarang ini. Upaya-upaya disintegrasi muncul bukan oleh dorongan semangat Islam, tetapi karena faktor lain di luar Islam. Sudah diketahui secara umum bahwa pihak-pihak asing memainkan peran penting untuk melepaskan Timor Timur dari Indonesia seperti yang sekarang juga mereka mainkan di Papua, Maluku, Poso, dan Aceh. Gejala disintegrasi semakin menguat ketika pemerintah juga gagal mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya, sementara dominasi asing di lapangan ekonomi dan politik makin menjadi-jadi. [Muhammad Ismail Yusanto; Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia]
Wallahu’alam bi al-shawab
Tags: kritik
Prev: Perang Terhadap Terorisme: Perang Terhadap Islam ?
Next: Separatisme Langgar Syariah
http://khilafahislam.multiply.com/journal/item/64
Gerakan Islam Trans Nasional Penting Menjadi Perhatian Muhammadiyah Arif Nur Kholis (29 agustus 2009)
Yogyakarta – Prof. Sunyoto Usman, dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Univ. Gadjah Mada Yogyakarta menyarankan kepada Muhammadiyah untuk memberikan perhatian kepada gerakan trans nasional seperti Ikhwanul Muslimin dan Hisbut Tahrir. “Saat ini Muhammadiyah atau NU baru sampai tahap international relation belum sampai trans national practices ”kata Sunyoto pada pengajian Ramadhan PP Muhammadiyah, Sabtu (29/08/2009) di Kampus UM Yogyakarta.
Sunyoto menerangkan bahwa masukknya pengaruh gerakan Islam Transnasional ini merupakan buah dari keterbukaan pasca orde baru. “Gerakan-gerakan memperoleh ruang gerak melakukan kegiatan politik maupun pergulatan pemikiran alternatif yang tidak mungkin dilakukan pada jaman orde baru” lanjut Sunyoto.
Lebih lanjut Sunyoto menerangkan bahwa karakteristik gerakan Islam transnasional ini definisi ummatnya secara riil bisa berbeda dengan Muhammadiyah dan NU. “Definisi ummat di Muhammadiyah mungkin hanya ummat Islam di Indonesia saja” seloroh Sunyoto kemudian. “Sedangkan definisi ummat gerakan trannasional ini tidak dibatasi oleh negara bangsa, salah satunya dengan usulan konsep khilafah” lanjutnya.
Ideologi gerakan trans nasional ini adalah memerangi barat dengan agen-agennya, bahkan dengan satu asumsi bahwa saat ini dunia sudah rusak karena pengaturan oleh orang-orang sekuler, maka mereka berfikir harus ada perubahan sitem yang memungkinkan pengaturan Tuhan bisa menggantikannya.
Yang menarik, menurut Sunyoto implikasi kelembagaannya menjadi bagian dari kelompok internasional dengan sistem komando.Sedangkan implikasi finansialnya, mereka memperoleh dukungan dana secara Internasional, dan dialirkan oleh agen-agen yang tidak mudah dilacak sebagai implikasi globalisasi. “Namun mereka kemudian mengabaikan konsep negara bangsa” terang Sunyoto. Selain itu mereka juga berfokus pada kekuasaan politik, demokrasi dianggap bertentangan dengan Islam. “Walaupun banyak pengamat menyatakan bahwa sebenarnya mereka tidak kompak, namun memiliki musuh bersama , Barat” lanjut Sunyoto.
Sebelumnya, Sunyoto menerangkan bahwa Muhammadiyah sendiri adalah gerakan Islam yang menganngap bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sesuatu yang sudah final. Karena itu gerakan Islam Tran Nasional in tentu akan bisa bermasalah dengan pendirian Muhammadiyah tersebut.
“Patut dicermati dengan keterlibatan seorang guru Muhammadiyah di temanggung dalam kasus terorisme kemarin merupakan wujud perlunya Muhammadiyah lebih memperhatikan kalangan kader di bawah” pesan Sunyoto.
Karena itu Muhammadiyah menurut Sunyoto perlu mengembangkan ‘adaption policy’ dimana agar basis-basis Muhammadiyah aman dari pengaruh dari intervensi gerakan trans nasinoal ini http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1623&Itemid=2
=======>Kehidupan yang bagaimana? Tentunya kehidupan yang toto tentrem karto
raharjo, gemah ripah loh jinawi dst, bukan? Untuk kehidupan yang makmur,
sentausa dan damai kan diperlukan teknologi dan ilmu pengetahuan sebagai lantai
kebudayaan masyarakat manusia. ISLAM mengajarkan kehidupan yang nikmat seperti
bangsa 'Aad yang memiliki kebun-kebun hijau yang mengalir di dalamnya
sungai-sungai gemericik sejuk (untuk bangsa nomad penggembala dan pedagang yang
bergelandangan di padang pasir dan batu lava hitam semenanjung Arabia - wah
sudah luarbiasa hebat).
=========> Jika memang bangsa Yahudi mendapatkan keistimewaan gen tercerdas
terlebih lagi kaum Muslimin harus berusaha lebih cerdas mengungguli yang
tercerdas. Jika kaum Muslimin tidak mampu mengungguli kecerdasan bangsa Yahudi
ya mana mungkin hendak menundukkan kesombongan Yahudi? Malahan realitas dewasa
ini tampak terbalik. Kaum Muslimin tampak sombong karena bersemayam di atas
kasur empuk firman Allah swt yang menyatkan bahwa, ISLAM adalah satu-satunya
al-Din yang diridzhoi Allah swt dan ummat ISLAM adalah sebaik-baik ummat yang
pernah diciptakan (lihat Al-Quran). Sehingga kaum Muslimin menjadi marah
sejadi-jadinya bila mendapat kritik dari dalam apalagi kritik dari luar dan
MALAS melakukan studi terhadap alam semesta seisinya tetapi getol mempelajari
ilmu klenik dan laku-laku menyendiri di masjid, di gua, di puncak gunung dll
tempat sambil menghisap ganja (pelajari polah laku kaum sufi) dan sejenisnya
atas dalih sebagai katalisator kefanaan (baca kitab-kita Al-Ghazali dan para
pendukungnya). Telah berabad-abad mereka mempertahankan pendapatnya bahwa
ilmupengetahuan kealaman dan kemasyarakatan akan menjauhkan kaum Muslimin dari
Allah swt. Sekarang ini, hari ini, saat ini, Allah swt sendiri menunjukkan
kepada kita kaum Muslimin bahwa pemikiran para 'ulama Muslim yang kita sanjung
setinggi langit itu ternyata keliru, salah total! Justru para ilmuwan yang
jujur telah banyak yang menerima ISLAM karena mereka mampu mebuktikan secara
rasional, logis dan dialektis akurnya, kecocokannya, satunya pemahaman atas
ayat-ayat Al-Quran dengan hasil-hasil studi mereka terhadap alam semesta dan
masyarrakat manusia.

A.M

----- Original Message -----
From: Alpha Bagus Sunggono
To: ppiindia@yahoogroups.com
Sent: Thursday, May 31, 2007 9:27 AM
Subject: Re: [ppiindia] Re: Islam dan Ideologi Transnasional


ISLAM itu mengajarkan tentang kehidupan.

Sedangkan mengenai Teknologi, pada dasarnya bukan di domain ISLAM.
Pada Surat Al Baqoroh di Al Quran dijelaskan,
bahwa suatu bangsa TERCERDAS adalah
keturunan Bani Israil.

Makanya Amrik, Europe maju tekonloginya,
karena memang merupakan RAS tercerdas di Bumi.

Pada tanggal 30/05/07, RM Danardono HADINOTO <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>
>
>
>
>
> --- In ppiindia@yahoogroups.com, "A. Marconi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
>
> "4 - Dari uraian singkat di atas maka sebaiknya waktu lebih
> bermanfaat digunakan untuk menguasai dan memperdalam ilmu
> pengetahuan dan teknologi canggih dan membangun kehidupan di bumi
> demi kemaslahatan bersama seluruh mahluk yang hidup, termasuk
> bakteri, gaganggang dan lumut sekalipun. Ini adalah tugas utama kaum
> Muslimin yang harus dilaksanakan demi memenuhtuntutan sebagai
> holifatan fii al-ardzh. Apabila ilmu pengetahuan dan teknologi
> canggih dapat kita miliki maka AHLAQ kita sendiri akan terangkat
> setingkat demi setingkat mendekat kepada Al-Ahlaqu al-Karimah atau
> Ahlaq Wakil Allah swt di bumi...."
>
> ---> Tapi anehnya, mengapa justru bangsa bangsa beragama Islam yang
> paling kedodoran dalam tekhnologi canggih? Sudah pernah ke Darfur,
> Tunisia, Hadramaut, Marokko, Afganistan, dan sejenisnya?
>
> Ujung tombak kemajuan tekhnologi di Asia dipegang oleh bangsa bangsa
> yang menganut ajaran yang datang jauh sebelum Islam!
>
> Ceraamah yang romantis, namun tak sesuai dengan keadaan di
> lapangan.. bagaimana kalau berintrospeksi daripada jual kecap?
>
> DH
>
>
>
http://www.mail-archive.com/ppiindia@yahoogroups.com/msg53808.html
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2009
TENTANG
PENYALURAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan kehormatan bagi dosen dengan jabatan akademik Profesor yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi dosen, perlu mekanisme penyaluran tunjangan kehormatan Profesor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan pertama Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 tahun 2007;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENYALURAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR.


Pasal 1

(1) Tunjangan kehormatan Profesor diberikan kepada dosen dengan jenjang jabatan akademik Profesor.
(2) Tunjangan kehormatan Profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan sebagaimana berikut:
a. memiliki satu sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen Pendidikan Nasional;
b. melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
1. beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan;
2. beban kerja pengabdian kepada masyarakat di laksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas;
d. terdaftar pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai dosen tetap; dan
e. berusia maksimal:
1. 65 (enam puluh lima) tahun; atau
2. 70 (tujuh puluh tahun) tahun bagi dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) satuan kredit semester.
(3) Pemberian tunjangan kehormatan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
Besar tunjangan kehormatan Professor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Pasal 3
Tunjangan kehormatan Profesor dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pasal 4
(1) Mekanisme penyaluran tunjangan kehormatan Profesor sebagai berikut:
a. Rektor universitas/institut, atau Ketua sekolah tinggi pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah memeriksa data Profesor penerima tunjangan kehormatan dan mengirimkan daftar penerima tunjangan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b. Rektor universitas/institut, atau Ketua sekolah tinggi pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat memeriksa data Profesor pegawai negeri sipil (PNS) dipekerjakan atau Profesor tetap penerima tunjangan kehormatan dan mengirimkan daftar penerima tunjangan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta setempat;
c. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi memeriksa daftar Profesor penerima tunjangan kehormatan;
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Fotocopy sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bekerja;
b. Fotocopy SK kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala terakhir bagi dosen PNS yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi tempat dosen bertugas;
c. Surat keterangan beban kerja sebagai dosen dari pemimpin universitas/institut/sekolah tinggi atau pemimpin fakultas tempat dosen PNS atau dosen PNS dipekerjakan atau dosen tetap bertugas pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 5
Profesor yang telah melengkapi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mendapat tunjangan kehormatan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.

Pasal 6
Profesor penerima tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 7
(1) Pembayaran tunjangan kehormatan dihentikan apabila :
a. dosen meninggal dunia;
b. dosen mencapai batas usia pensiun 65 tahun bagi yang tidak diperpanjang masa tugasnya;
c. perpanjangan batas usia pensiun bagi dosen PNS dengan jabatan akademik profesor telah berakhir;
d. mengundurkan diri sebagai dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas bukan sebagai dosen; atau
e. diberhentikan karena melanggar peraturan disiplin PNS.

(2) Pembayaran tunjangan kehormatan dapat dihentikan apabila :
a. melalaikan kewajiban sebagai dosen dengan tidak melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani;
b. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan;
c. dosen melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
d. dosen yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. beban kerja dosen kurang dari yang dipersyaratkan;
f. melanggar sumpah dan/atau janji jabatan; dan
g. melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus.
(3) Pembayaran tunjangan kehormatan dapat dibatalkan apabila :
a. ditemukan bukti bahwa dosen yang bersangkutan memalsukan data dokumen yang dipersyaratkan dalam peraturan ini; dan/atau
b. sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan batal.

Pasal 8
(1) Pembayaran tunjangan kehormatan dihentikan sementara bagi dosen yangmenduduki jabatan struktural atau sebagai pejabat negara.
(2) Pembayaran kembali tunjangan kehormatan bagi dosen dengan jabatan akademik profesor yang tidak lagi menduduki jabatan struktural atau sebagai pejabat negara dilakukan berdasarkan permohonan pemimpin perguruan tinggi.

Pasal 9
(1) Rektor universitas/institut, atau ketua sekolah tinggi, tempat dosen PNS dengan jabatan akademik profesor bertugas menyampaikan laporan mengenai perubahan data dosen dengan jabatan akademik profesor dan kejadian yang dapat mengakibatkan terjadinya penghentian atau pembatalan tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi dosen dengan jabatan akademik profesor tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah disampaikan oleh rektor universitas/institut, atau ketua sekolah tinggi, tempat dosen dengan jabatan akademik professor bertugas kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi dosen PNS dengan jabatan akademik profesor dipekerjakan dan dosen tetap dengan jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat disampaikan oleh rektor universitas/institut, ketua sekolah tinggi, atau direktur politeknik/akademi tempat dosen bertugas kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta setempat.

Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2009.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2009

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Biro

Ttd

Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
Lampiran 2.a - Format Tabel Data Peserta Sertifikasi Dosen

No. No. Peserta Nama Glr Dpn Glr Blk JnsKlm JbtAkad Pangkat NIP/NIK AlmRmh TlpRmh & email Tpt Lahir Tgl Lahir Institusi JUR Mkuliah TMMD S1 S2 S3 Karya PTP - Serdos
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22














Keterangan
1. Contoh Kolom-Kolom tabel yang akan diserahkan dalam bentuk dijital
2. Simpan dalam bentuk MS Access 2003 atau versi sebelumnya
3. Template Format dalam bentuk MS Access 2003 dapat di download di situs www.ditnaga-dikti.org
4. Simpan dalam Tabel dengan nama : Serdos2008
5. Simpan dalam file Access dengan nama : D_tahun dikeluarkan_periode_koding PT Pengusul
6. Keterangan lebih lanjut dapat dibaca di Buku III, Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen Dan Pengelolaan Data
Lampiran 1. Data Jumlah Kuota Sertifikasi Dosen Tahun 2008

No Koding NAMA PERGURUAN TINGGI Guru Besar Kuota Serdos Non GB Total Dosen

1 1001 Universitas Gadjah Mada 245 270 515
2 1002 Universitas Indonesia 259 231 490
3 1003 Universitas Sumatera Utara 140 158 298
4 1004 Universitas Airlangga 174 139 313
5 1005 Universitas Hasanuddin 222 167 389
6 1006 Universitas Andalas 109 129 238
7 1007 Universitas Padjadjaran 182 174 356
8 1008 Universitas Diponegoro 79 170 249
9 1009 Universitas Sriwijaya 37 119 156
10 1010 Universitas Lambung Mangkurat 20 89 109
11 1011 Universitas Syiah Kuala 36 127 163
12 1012 Universitas Sam Ratulangi 94 118 212
13 1013 Universitas Udayana 126 152 278
14 1014 Universitas Nusacendana 13 69 82
15 1015 Universitas Mulawarman 43 71 114
16 1016 Universitas Mataram 15 92 107
17 1017 Universitas Riau 21 78 99
18 1018 Universitas Cenderawasih 3 40 43
19 1019 Universitas Brawijaya 117 134 251
20 1020 Universitas Jambi 10 65 75
21 1021 Universitas Pattimura 20 74 94
22 1022 Universitas Tanjungpura 15 80 95
23 1023 Universitas Jenderal. Soedirman 16 87 103
24 1024 Universitas Palangkaraya 18 44 62
25 1025 Universitas Jember 33 95 128
26 1026 Universitas Lampung 22 109 131
27 1027 Universitas Sebelas Maret 62 154 216
28 1028 Universitas Tadulako 23 96 119
29 1029 Universitas Haluoleo 19 80 99
30 1030 Universitas Bengkulu 10 67 77
31 1031 UniversitasTerbuka 5 0 5
32 1032 Universitas Negeri Padang 42 70 112
33 1033 Universitas Negeri Malang 41 89 130
34 1034 Universitas Pendidikan Indonesia 70 128 198
35 1035 Universitas Negeri Manado 24 13 37
36 1036 Universitas Negeri Makassar 48 73 121
37 1037 Universitas Negeri Jakarta 32 89 121
38 1038 Universitas Negeri Yogyakarta 44 94 138
39 1039 Universitas Negeri Surabaya 33 70 103
40 1040 Universitas Negeri Medan 33 72 105
41 1041 Universitas Negeri Semarang 28 84 112
42 1042 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 3 19 22
43 1043 Universitas Trunojoyo 0 16 16
44 1044 Universitas Khairun Ternate 1 15 16
45 1045 Universitas Negeri Papua 1 24 25
46 1046 Universitas Malikussaleh 0 21 21
47 1047 Universitas Negeri Gorontalo 12 34 46
48 1048 Universitas Pendidikan Ganesha 33 29 62
49 1049 Institut Teknologi Bandung 74 136 210
50 1050 Institut Teknologi Sepuluh Nopember 60 81 141
51 1051 Institut Pertanian Bogor 140 131 271
52 1052 ISI Yogyakarta 5 23 28
53 1053 ISI Denpasar 5 12 17
54 1054 ISI Surakarta 8 17 25
55 1055 STSI Padang Panjang 2 11 13
56 1056 STSI Bandung 0 12 12
57 1057 Politeknik Manufaktur Bandung 0 5 5
58 1058 Politeknik Negeri Jakarta 0 36 36
59 1059 Politeknik Negeri Medan 0 11 11
60 1060 Politeknik Negeri Bandung 0 37 37
61 1061 Politeknik Negeri Semarang 0 17 17
62 1062 Politeknik Negeri Palembang/Sriwijaya 0 20 20
63 1063 Politeknik Negeri Lampung 0 10 10
64 1064 Politeknik Negeri Ambon 0 5 5
65 1065 Politeknik Negeri Padang 0 17 17
66 1066 Politeknik Negeri Bali 0 14 14
67 1067 Politeknik Negeri Pontianak 0 8 8
68 1068 Politeknik Negeri Makassar/Ujung Pandang 0 21 21
69 1069 Politeknik Negeri Manado 0 10 10
70 1070 Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya 0 7 7
71 1071 Politeknik Negeri Banjarmasin 0 9 9
72 1072 Politeknik Negeri Lhokseumawe 0 17 17
73 1073 Politeknik Negeri Kupang 0 7 7
74 1074 Politeknik Elektronik Negeri Surabaya 0 8 8
75 1075 Politeknik Negeri Jember 0 12 12
76 1076 Politeknik Negeri Pangkajene Kepulauan(Pangkep) 0 14 14
77 1077 Politeknik Negeri Pertanian Kupang 0 7 7
78 1078 Politeknik Negeri Perikanan Tual 0 2 2
79 1079 Politeknik Negeri Malang 0 18 18
80 1080 Politeknik Negeri Samarinda Pertanian 0 7 7
81 1081 Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh 0 12 12
82 1082 Politeknik Negeri Samarinda 0 14 14
83 Kopertis Wilayah - I 13 149 162
84 Kopertis Wilayah - II 5 165 170
85 Kopertis Wilayah - III 91 971 1062
86 Kopertis Wilayah - IV 51 415 466
87 Kopertis Wilayah - V 23 479 502
88 Kopertis Wilayah - VI 31 468 499
89 Kopertis Wilayah - VII 52 395 447
90 Kopertis Wilayah - VIII 7 135 142
91 Kopertis Wilayah - IX 20 151 171
92 Kopertis Wilayah - X 5 91 96
93 Kopertis Wilayah - XI 8 58 66
94 Kopertis Wilayah - XII 0 107 107
Total 3233 8767 12000


Jakarta, 27 Mei 2008
Direktur Ketenagaan
ttd
Muchlas Samani
Catatan :
Jumlah Kuota 2008 12000
Jumlah Total Kuota(non GB) : 8767
Jumlah GB 3233
Jumlah Poltek 26
INSTRUMEN SERTIFIKASI DOSEN

Deskripsi Diri



IDENTITAS DOSEN


1. Nama Dosen yang diusulkan :
2. NIP/NIK/NRP :
3. Perguruan Tinggi Pengusul :
4. Nomor Peserta





















DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2008

BAGIAN I

Uraikan apa saja yang telah Anda lakukan dalam beberapa tahun terakhir yang dapat dianggap sebagai prestasi dan/atau kontribusi bagi pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi, yang berkenaan dengan hal-hal berikut.

A. Pengembangan Kualitas Pembelajaran (usaha dan dampak perubahan)

Saya mengamati fenomena yang sering terjadi pada mahasiswa ketika kuliah cenderung untuk sekedar lulus mata kuliah dan atau mendapat nilai bagus. Sepertinya tidak penting bagi mereka untuk dapat benar-benar memahami dan memperoleh manfaat dar mata kuliah yang diikutinya. Oleh karena itu, ketika mata kuliah sudah selesai diambil, seolah semua teori-teori yang sudah dipelajari sebelumnya seperti lewat saja tidak ada yang ‘nyantel’ atau membekas di benaknya. Hal ini tampak jelas ketika mengerjakan skripsi sampai ujian skripsi. Walaupun kalau dilihat nilai mata kuliah tersebut B atau Bahkan A. Memperhatikan fenomena ini maka di setiap awal perkuliahan saya selalu menyampaikan kepada mahasiswa apa manfaat mata kuliah yang sedang diikuti ini bagi skripsi nantinya dan juga bagaimana aplikasinya di dunia kerja setelah mereka lulus. Bagaimana posisi mata kuliah ini keterkaitannya dengan mata kuliah – mata kuliah lain. Saya berharap dengan cara ini mahasiswa akan mendapatkan pemahaman yang lebih holistik dan kontekstual dari materi yang diikutinya, sehingga tidak menjadi sekedar hafalan semata. Untuk lebih menunjang tujuan ini, di dalam perkuliahan saya selalu menerapkan ada tugas/praktikum yang relevan dengan mata kuliah yang saya ampu. Di samping juga pengayaan metode pembelajaran dengan diskusi kelompok, dan presentasi tugas. Dampak dari cara-cara yang telah saya terapkan menunjukkan mahasiswa menjadi lebih aktif, dan bersemangat dalam mengikuti kuliah. Diskusi kelompok mendorong semua mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk bicara dan berlatih berargumentasi secara sistematis rasional. Presentasi melatih keberanian mereka tampil di depan umum. Hal ini bagus sebagai latihan bagi mereka sebelum mereka presentasi saat ujian skripsi kelak. Praktikum mendekatkan mahasiswa pada fenomena-fenomena nyata di lapangan sekaligus melatih keterampilan mereka sebagai seorang calon ilmuwan psikologi.


B. Pengembangan Keilmuan/Keahlian Pokok (produktivitas dan makna karya ilmiah)

Dalam perjalanan pengembangan keilmuan yang saya jalani sampai saat ini, saya telah menyelesaikan beberapa penelitian, baik yang dibiayai oleh Lemlit UMS sebagai penelitian reguler, ataupun yang dibiayai oleh lembaga di luar UMS, seperti penelitian Dosen Muda dan penelitian Hibah bersaing yang didanai oleh Dikti. Hasil penelitian telah saya publikasikan di jurnal Ilmiah terakreditasi nasional. Selain itu saya juga sering melibatkan diri sebagai pembicara di forum-forum ilmiah nasional untuk mempresentasikan hasil karya saya. Yang mungkin penting untuk saya ketengahkan di sini adalah bahwa ada topik minat khusus yang saya kaji secara konsisten baik untuk beberapa penelitian, publikasi ataupun presentasi di forum ilmiah, yaitu tentang pengembangan teori psikologi berdasarkan konsep-konsep Suryomentaram telah saya tekuni sejak saya menyelesaikan tesis S-2 sampai disertasi doktor dan diteruskan dalam kajian-kajian penelitian atau makalah-makalah presentasi. Satu buku tentang kepribadian sehat menurut konsep Suryomentaram telah saya terbitkan. Saya masih ingin menulis buku-buku berikutnya lagi, baik untuk keperluan mahasiswa maupun untuk masyarakat umum. Bagi saya karya ilmiah tidak akan menjadi bermakna kalau hanya menjadi hiasan rak buku perpustakaan, hanya untuk pemenuhan kepangkatan CCP saja, untuk mengejar pangkat profesor saja. Ada hal yang jauh lebih penting lagi. Bagi saya, sebuah karya akan menjadi bermakna kalau dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Terlebih lagi bila buku-buku itu bukan hanya dibaca saja tetapi juga mampu menginsipari pembaca untuk bertumbuh dan berkembang secara utuh, mancapai perubahan positif dalam kehidupannya. Ini baru bermakna, ilmu bukan sekedar untuk ilmu, melainkan ilmu untuk kemaslahatan umat. Ini obsesi cita-cita saya dalam penghayatan saya sbagai seorang ilmuwan yang berprofesi dosen sekaligus psikologi. Harapan saya adalah melalui karya-karya saya, sebagai dosen saya ingin berbagai yang terbaik untuk mahasiswa, sebagai psikologi saya ingin mengamalkan ilmu untuk kesejahteraan masyarakat. Perjalanan masih panjang untuk menggapainya. Satu yang saya inginkan adalah : Eksistensi saya ada di karya-karya saya dan bukan pada kepangkatan saya.


C. Peningkatan Kualitas Manajemen/Pengelolaan Institusi (perubahan pengelolaan, implementasi kebijakan, dan dukungan institusi)

Dalam pengelolaan institusi di tingkat fakultas keterlibatan saya tertuang dalam pelaksanaan kegiatan sebagai koordinator bidang psikologi Klinis, baik yang terkait dengan akademis maupun sosialisasi ilmu. Dalam hal ini kegiatan tidak terbatas pada kebijakan penyusunan kurikulum semata tetapi juga monitoring dan evaluasi implementasi pembelajaran. Saya pernah menduduki posisis sebagai PD I sebelum saya studi S-3, saat itu untuk mendukung Kualitas Manajemen Institusi saya mengusulkanpada Dekan suatu kebijakan tentang pemberdayaan dosen tetap dari dalam bersamaan dengan pengurangan peran dosen tidak tetap yang saat ini banyak dari UGM semula usulan saya tidak langsung disetujui Dekan tetapi setelah pengurangan peran dosen tidak tetap setelah saya jelaskan dan saya bersedia melaksanakauntuk implementasinya pada akhirnya Dekan mendukung sepenuhnya.


D. Peningkatan Kualitas Kegiatan Mahasiswa (perubahan pengelolaan, implementasi kebijakan, dan dukungan institusi)

Dalam kegiatan mahasiswa, secara informal membimbing mahasiswa yang tengah mengikuti lomba karya ilmiah mahasiswa. Selain itu juga melibatkan beberapa mahaiswa dalam program-program atau penelitian yang sedang saya laukan. Memberikan supervisi bagi asisten mata kuliah. Memberikan konsultasi di luar jam kuliah atau diluar kelas, baik untuk keperluan konsultasi kuliah, skripsi, maupun konsultasi kegiatan mahasiswa. Seperti pelaksanaan kegiatan pelatihan metodologi penelitian yang diselenggarakan oleh mahasiswa, atau pertemuan-pertemuan lainnya yang diadakan atas inisiatif mahasiswa.


E. Peningkatan Pengabdian kepada Masyarakat (kegiatan dan implementasi perubahan, serta dukungan masyarakat)

Kegiatan peningkatan Pengabdian kepada Masyarakat saya lakukan melalui lembaga LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak, seperti Yayasan KAKAK saya pernah terlibat sebagai psikologi dan konsultan penelitian. Selain itu, di Dinas Pariwisata Pemda Surakarta, bersama rekan – rekan dari institusi lain, pernah terlibat dalam satu tim sebagai evaluator peristiwa-peristiwa budaya di kota Solo sepanjang tahun. Melalui program yang diselenggarakan Pusat Studi budaya, kerjasama dengan ISI Surakarta saya terlibat dalam pelaksanaan Pendidikan Apresiasi Seni di sekolah-sekolah dasar di Surakarta, Karanganyar dan Sragen.




BAGIAN II

Sebagai anggota komunitas sosial, berikan deskripsi diri Anda sendiri pada aspek-aspek berikut.


F. Karakter pribadi dalam berbagai situasi dan kondisi (kendali diri, kesabaran, ekspresi perasaan, rasionalitas)

Kebetulan di suatu kesempatan beberapa tahun yang lalu di fakultas ada pelatihan Analisis Transaksional, dengan mengundang seorang pelatih pakar dari Universitas Indosesia. Di sanalah satu sesi, acaranya berbentuk memberikan penilaian tentang karakter seseorang. Saat itu saya manfaatkan kesempatan memberanikan diri untuk mengajukan diri saya sebagai orang yang dinilai oleh teman-teman sejawat. Berdasarkan hasil penilaian teman-teman, saya dinilai sebagai orang yang : disiplin, teguh pendirian, rasional,cerdas, tegas, gigih, pandai menjaga rahasia, tidak suka gosip, disamping juga ada hal yang dinilai sebagai kelemahan yaitu tetutup, kurang hangat dalam pergaulan dan masa bodoh. Berdasarkan pengakuan seorang mahasiswi yang menyampaikan apresiasinya melalui sebuah surat kepada saya saat setelah diwisuda saya juga lebih tau bagaimana saya di mata mahasiswa saya, pada surat ucapan terima kasih itu terselip di dalamnya ungkapan yang menyatakan penilaiannya terhadap saya. Mahasiswa tersebut menilai karakter keibuan, sikap empati plus ketegasan yang menurutnya seringkali dapat mempengaruhi orang lain, selain merupakan orang yang enak diajak sharing dan trasfer ilmu. Pada pertemuan terakhir perkuliahan saya kadang-kadang meninta mahasiswa untuk mengevaluasi saya baik dalam metode pembelajaran maupun penilaian secara umum, dan ungkapan-ungkapan seperti itu sering saya temui.






G. Etos kerja (semangat, target kerja, disiplin, ketangguhan)

Saya merasa saya memiliki ketangguhan yang tinggi selain juga kesabaran, dan ini telah saya buktikan ketika dalam proses pembimbingan penyelesaian disertasi saya yang lalu. Barangkali saya tidak akan mampu menyelesaikan disertasi saya kalau saya tidak tangguh, semangat dan disiplin, karena tidak mudah menghadapu tiga orang promotor yang satu sama lain memiliki perbedaan pandangan terhadap obyek kajian disertasi saya. Saya dituntut untuk pandai-pandai membawa diri, menghadapi berbagai kritikan para promotor, yang benar-benar bisa saya ibaratkan sebagai ‘uji nyali’. Saya harus berpikir keras bagaimana caranya agar ide-ide gagasan saya tetap bisa diterima mereka tanpa harus membuat beliau-beliau merasa tidak dihargai. Ini bukan hal yang mudah, awalnya beliau tidak berkenan walaupun pada akhirnya bisa menerima ide saya. Bahkan saat mengetahui hasilnya saat promosi beliau merasa salut. Dalam keseharian di kampus tidak jarang pula menghadapi mahasiswa yang komplain nilai yang tidak memuaskan bagi mereka, namun biasanya setelah saya jelaskan transpsran, mereka bisa menerima tanpa protes.


H. Integritas Diri (kejujuran, keteguhan pada prinsip, konsistensi, tanggung jawab dan keteladanan)

Saat itu saya mendapat kesempatan untuk ditugaskan studi lanjut S-2. Bagi saya tugas studi lanjut, merupakan tugas yang harus saya laksanakan, karena menurut saya studi lanjut adalah sebuah keniscayaan yang perlu dijalani sebagai konsistensi dan tanggungjawab saya atas pilihan keputusan saya untuk menjadi dosen. Saat itu saya telah berpikir bahwa untuk mengajar S-1 semestinya minimal harus berpendidikan S-2. Saya perlu belajar lebih banyak lagi agar lebih banyak pula yang akan saya bagikan kepada mahasiswa. Segala macam keragu-raguan dan kekhawatiran gagal sekolah (seperti yang dirasakan teman-teman yang lebih senior saat itu) tidak saya pedulikan, saya kuatkan diri untuk secara bulat menyatakan sanggup untuk mengemban tugas belajar studi lanjut. Menurut pimpinan fakultas saat itu, kebetulan saat itu memang tidak ada dari dosen yang lebih senior bersedia berangkat studi lanjut, padahal telah beberapa tahun fakultas tidak mengirimkan dosen untuk studi lanjut, oleh karena itu tahun itu harus ada yang bersedia berangkat. Dan akhirnya sayalah yang berangkat S-2. Setelah saya saat itu berangkat studi lanjut S-2, baru pada tahun-tahun berikutnya beruntun teman-teman dosen ingin melanjutkan studi lanjut. Begitu juga untuk studi lanjut S-3 saya menjadi orang pertama di fakultas yang melaksanakannya.


I. Keterbukaan terhadap kritik, saran, dan pendapat orang lain (penyikapan, penerimaan)

Kritik bukanlah sesuatu yang harus dihindari apalagi ditakuti, justru melalui kritik kita jadi lebih tau tentang diri kita. Saya biasanya akan dengarkan kritikan yang dilontarkan pada saya, saya akan melihatnya secara obyektif kebenaran kritikan ini. Bila saya tidak yakin akan kebenaran kritikan ini saya akan mencari pendapat orang ketiga agar saya lebih yakin tentang objektivitas isi kritikan. Karena menurut saya kritikan yang obyektif justru diperlukan untuk kemajuan dan perbaikan diri. Begitu juga dalam mensikapi saran atau pendapat orang lain, saya berusaha mengambil sikap bijak. Artinya tidak semata-mata percaya dan menggantungkan diri pada pendapat orang lain, tetapi juga bukan berarti sama sekali mengabaikan atau menutup mata atas pendapat orang lain.


J. Peran sosial (kemampuan kerja sama, kemampuan komunikasi)

Sejauh pengetahuan saya selama ini, saya bisa bekerja sama dan berkomunikasi denganorang lain dengan cukup baik dan lancar, baik dengan teman sejawat, staf administrasi, atasan, mahasiswa dan masyarakat. Dalam bekerja sama saya suka bila dalam kerjasama ini ada saling percaya pada sesama anggota dalam satu tim, saling besedia bahu membau satu sama lain bertanggung jawab atas peran dan tugas masing-masing.


K. Orisinalitas (kreativitas dan inovasi)


Orisinalitas dalam pekerjaan saya tunjukkan mlalui karya disertasi saya, yang mengkaji topik yang menurut para promotor termasuk topik yang orisinal sekaligus merupakan inovasi baru di tengah-tengah pengembangan ilmu psikologi di Indonesia yang selama ini lebih banyak berkiblat pada teori-teori Barat. Kreativitas dan inovasi senantiasa saya lakukan dalam tugas saya selaku pengajar. Pada tiap semester pasti saya selalu meninjau ulang metode pembelajaran yang saya terapkan. Bersama mahasiswa saya lakukan evaluasi kurang lebihnya metode dan materi kuliah. Seringkali terjadi pula metode yang telah saya siapkan suatu saat tidak sesuai dengan karakteristik mahasiswa peserta di satu kelas tertentu. Dalam kondisi ini saya biasanya langsung ganti metode yang saya pandang lebih cocok untuk kelas tersebut.


Deskripsi diri ini saya buat dengan sesungguhnya dan jika diperlukan saya bersedia untuk menyampaikan bukti-bukti terkait.
BUKU III

MANAJEMEN PELAKSANAAN SERTIFIKASI DOSEN DAN PENGELOLAAN DATA













DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2009

TIM PENYUSUN
Prof. Dr. Muchlas Samani (Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti)
Prof. Dr. Ir. Djoko Kustono. HM. (Ketua, Universitas Negeri Malang)
Prof. Drs. Haris Mudjiman, M.A., Ph.D (Anggota, Universitas Sebelas Maret)
Prof. Sukamto, M.Sc., Ph.D (Anggota, Universitas Negeri Yogyakarta)
Prof. Drs. Kumaidi, M.A., Ph.D (Anggota, Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Prof. Dr. Muhammad Zainuddin, Apt (Anggota, Universitas Airlangga)
Prof. Dr. Paulina Pannen, M.L.S (Anggota, Universitas Terbuka)
Prof. Dra. Sri Hartati R. Suradidjono, M.A, Ph.D (Anggota, Universitas Indonesia)
Prof. Dr. Muchtar Ahmad, M.Sc (Anggota, Universitas Riau)
Drs. Abdurrahim Idris, M.Si (Anggota, Direktorat Ketenagaan)
Dr. Ir. Ivan Hanafi, M.Pd (Anggota, Universitas Negeri Jakarta)

Kontributor
Dr. dr. A. Wardihan Sinrang, M.S (Universitas Hasanuddin)
Kokok Haksono, Dipl.Ing., M.A (Politeknik Manufaktur)
Saifuddin Azwar, M.A (Universitas Gadjah Mada)























KATA PENGANTAR

Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan hidup dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional jenjang pendidikan tinggi.

Proses sertifikasi dilakukan oleh sertifikator, atau asesor, yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen setelah mengikuti pembekalan sertifikasi, dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Sertifikasi dosen merupakan program yang dijalankan berdasar pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Permen Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen.

Tim Sertifikasi Dosen dibentuk untuk menyusun Pedoman Penyelenggaraan program Sertifikasi Dosen. Pedoman ini terdiri dari tiga buku yaitu (1) Naskah Akademik, (2) Penyusunan Portofolio dan (3) Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data. Ketiga buku ini wajib digunakan oleh semua pihak yang bertugas menyelenggarakan program tersebut. Pedoman ini merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman sebelumnya dan berlaku untuk penyelenggaraan program sertifikasi dosen tahun 2009.

Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Tim Sertifikasi Dosen dan pihak lain yang telah bekerja keras dalam mewujudkan pedoman ini. Semoga program berjalan baik.


Jakarta, Maret 2009

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

ttd.


Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D.
NIP 131 124 234







DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN............... 1
A. Latar Belakang 1
B. Landasan Hukum 2
C. Tujuan 3
D. Prosedur 3
BAB II MANAJEMEN PELAKSANAAN 7
A. Mekanisme Kerja Antar Institusi 7
B. Tatakerja pada PT-Pengusul 10
C. Tatakerja pada PTP-Serdos 13
D. Tatacara Penilaian Portofolio 15
E. Rekrutmen Asesor 16
BAB III PENGELOLAAN DATA 19
A. Tatacara Pemberian Nomor Peserta 19
B. Data Utama 20
BAB IV PANDUAN PENGISIAN BLANKO SERTIFIKAT 24
A. Pendahuluan 24
B. Nomor Pada Sertifikat 24
C. Contoh Sertifikat Pendidik Untuk Lektor Kepala ke Bawah 25
D. Contoh Sertifikat Pendidik Untuk Guru Besar 25

DAFTAR LAMPIRAN 26
Lampiran M.1 DATA USULAN 29
Lampiran M.2 Penetapan Peserta oleh Ditjen Dikti (Format-B) 30
Lampiran M.3 BA-1 31
Lampiran M.4 BA-2 32
Lampiran M.5 BA-3 33
Lampiran M.6 Label amplop 34
Lampiran M.7 BA-4 35
Lampiran M.8 Label amplop 36
Lampiran M.9 Label kothak 37
Lampiran M.10 BA-5 38
Lampiran M.11 Format – C 39
Lampiran M.12 BA-6 42
Lampiran M.13 Koding Perguruan Tinggi 43
Lampiran M.14 Koding Rumpun, Sub Rumpun dan Bidang Studi 86
Lampiran M.15 Persyaratan Peserta 108
Lampiran M.16 Persyaratan Menjadi Asesor 109
Lampiran M.17 BA – 7 110
Lampiran M.18 BA – 8 111



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi. Peran, tugas, dan tanggungjawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2). Sementara itu, profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999, merupakan salah satu elemen penentu kewenangan dosen mengajar di suatu jenjang pendidikan. Di samping itu, penguasaan kompetensi dosen juga merupakan persyaratan penentu kewenangan mengajar. Kompetensi tenaga pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Deskripsi kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang dosen disajikan pada Lampiran N.1.
Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Dosen yang kompeten untuk melaksanakan tugasnya secara profesional adalah dosen yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial yang diperlukan dalam praktek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa, teman sejawat dan atasan dapat menilai tingkat menguasaan kompetensi dosen. Oleh karena penilaian ini di dasarkan atas persepsi selama berinteraksi antara dosen dengan para penilai maka penilaian ini disebut penilaian persepsional.
Kualifikasi akademik dan unjuk kerja, tingkat penguasaan kompetensi sebagaimana yang dinilai orang lain dan diri sendiri, dan pernyataan kontribusi dari diri sendiri, secara berasama-sama, akan menentukan profesionalisme dosen. Profesionalisme seorang dosen dan kewenangan mengajarnya dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidik. Sebagai penghargaan atas profesionalisme dosen, pemerintah menyediakan berbagai tunjangan serta maslahat yang terkait dengan profesionalisme seorang dosen.
Konsep sertifikasi secara ringkas disajikan dalam skema pada Gambar 1.1.






Gambar 1.1 Konsep Sertifikasi

B. Landasan Hukum
Landasan hukum penyelenggaraan sertifikasi dosen adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6. Peraturan Mendiknas RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen
7. Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya
8. Peraturan Mendiknas RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus
9. Peraturan Mendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Mendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen.
10. Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen.
11. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
12. Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

C. Tujuan
Sertifikasi dosen bertujuan untuk menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat pendidik.

D. Prosedur
Sertifikasi Dosen merupakan kerjasama beberapa lembaga. Lembaga yang terlibat dalam proses ini adalah (1) Depdiknas/Dikti, (2) Perguruan Tinggi Pengusul dosen calon peserta sertifkasi, (3) PTP-Serdos, dan (4) Kopertis (khusus untuk PTS). Perguruan tinggi pengusul adalah semua perguruan tinggi di Indonesia yang mengusulkan dosennya untuk mengikuti proses sertifikasi. PTP-Serdos (perguruan tinggi pelaksana sertifikasi) adalah perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Mendiknas untuk menjadi penyelenggara sertifikasi dosen (menilai portofolio beserta seluruh rangkaian prosesnya). PTP-Serdos selaku PT-Pengusul juga wajib mengusulkan dosennya untuk disertifikasi sesuai kuota yang diterimanya.

Prosedur sertifikasi dosen selengkapnya disajikan pada Gambar 1.2.




































Gambar 1.2 Prosedur Sertifikasi Dosen


Penjelasan Prosedur Serdos
1. Departemen Pendidikan Nasional menetapkan kuota secara nasional Kuota nasional ini kemudian dijabarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjadi kuota untuk masing-masing perguruan tinggi (PT-Pengusul). Khusus untuk perguruan tinggi swasta distribusinya diserahkan kepada Kopertis.
2. Pada PT-Pengusul kuota diproses menjadi daftar calon peserta sertifikasi dosen melalui pertimbangan fakultas, jurusan maupun program studi. PT-Pengusul dalam menangani proses sertifikasi ini disarankan untuk membentuk Panitia Sertifikasi Dosen (PSD) di tingkat PT-Pengusul. Penetapan daftar calon peserta sertifikasi dosen di PT Pengusul diurutkan atas dasar: (1) jabatan akademik, (2) pendidikan terakhir, dan (3) daftar urut kepangkatan atau yang sejenisnya. Rambu-rambu ini diberlakukan di tingkat perguruan tinggi.
3. PSD pada PT-Pengusul berkonsultasi dengan fakultas/jurusan/prodi untuk menentukan (1) 5 orang mahasiswa, (2) 3 orang teman sejawat, dan (3) seorang atasan dosen untuk masing-masing calon peserta sertifikasi dosen yang akan melakukan penilaian persepsional.
4. PSD kemudian memberikan blangko isian kepada (1) mahasiswa, (2) teman sejawat, (3) atasan dosen yang akan menilai, dan (4) dosen yang diusulkan untuk memberikan penilaian persepsional. Selain penilaian persepsional, dosen yang diusulkan melakukan penilaian personal.
5. Hasil semua penilaian diserahkan kembali ke PSD.
6. PSD mengkompilasi hasil penilaian dan melengkapi dengan persyaratan lain seperti Penetapan Angka Kredit, foto dan lain sebagainya. Hasil pengkompilasian ini menjadi berkas portofolio yang diserahkan oleh PSD di PT-Pengusul kepada perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen (PTP-Serdos). Untuk menjaga obyektivitas penilaian portofolio, PTP-Serdos tidak diperkenankan menilai berkas portofolio dari perguruan tingginya sendiri sebagai PT-Pengusul.
7. PTP-Serdos menilai portofolio dan hasilnya diserahkan kembali ke PT-Pengusul, Ditjen Dikti dan Kopertis terkait. Bagi yang tidak lulus oleh PT-Pengusul dilakukan pembinaan dan diusulkan kembali.
8. Berdasarkan hasil ini kemudian Ditjen Dikti menerbitkan nomor registrasi (khusus) bagi yang lulus dan dikirim ke PTP-Serdos untuk pembuatan sertifikat. Bagi yang belum lulus diserahkan kembali kepada PT-Pengusul untuk pembinaan. Peserta ini dapat diusulkan kembali oleh PT-Pengusul sesudah masa pembinaan minimal satu tahun. Sehingga untuk peserta yang belum lulus pada tahun 2009 dapat diusulkan kembali pada tahun 2011.
9. Sertifikat diserahkan ke PTP-Pengusul.


BAB II
MANAJEMEN PELAKSANAAN

A. Mekanisme Kerja Antar Institusi
Sertifikasi dosen (Serdos) melibatkan beberapa institusi. Institusi yang terlibat dalam proses ini adalah (1) Depdiknas/Ditjen Dikti, (2) Perguruan Tinggi Pengusul , (3) Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen disingkat PTP-Serdos dan (4) Kopertis (untuk PTS). Perguruan Tinggi pengusul disingkat PT-Pengusul adalah semua PT di Indonesia yang mendapatkan kuota dan mengusulkan dosennya untuk mengikuti proses sertifikasi. PTP-Serdos adalah perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Mendiknas untuk menjadi penyelenggara sertifikasi dosen (menilai portofolio beserta seluruh rangkaian prosesnya)
Mekanisme kerja antar institusi tersebut disajikan dalam Gambar 2.1a dan 2.1b.


















Gambar 2.1a Mekanisme Kerja Antar Institusi Untuk PTN




























Gambar 2.1b Mekanisme Kerja Antar Institusi Untuk PTS

Penjelasan
No KEGIATAN
1 Depdiknas/Ditjen Dikti mendistribusikan kuota nasional melalui penetapan kuota PTN dan kuota seluruh kopertis. Selanjutnya kuota kopertis didistribusikan ke PTS di wilayahnya dengan kriteria yang sama dengan kriteria penentuan distribusi kuota nasional (Gb. 2.1.b).
2 a) Berdasarkan jumlah kuota, kemudian PT mengusulkan sejumlah nama dosen yang telah memenuhi persyaratan untuk disertifikasi kepada Ditjen Dikti dengan menggunakan format DATA USULAN (Lampiran M1) yang dibuat rangkap dua, dilampiri DATA USULAN dalam bentuk soft copy. Untuk PTS usulan ini dikirim melalui Kopertis
b) Daftar dosen yang diusulkan oleh PT Pengusul diurut berdasarkan hirarki kriteria yang telah ditetapkan pada Buku I. Dalam hal dosen yang berpindah institusi (dari universitas satu ke universitas yang lain), maka penetapannya ditentukan berdasarkan keputusan Pimpinan Institusi.
c) PT Pengusul memberikan nomor peserta kepada dosen yang diusulkan berdasarkan tatacara pemberian nomor seperti pada Buku III
d) Penetapan PTP-Serdos bagi masing-masing dosen yang diusulkan (DYU) dilakukan oleh Ditjen Dikti
e) Dalam hal pendidikan S1, S2 dan S3 berbeda jurusan/keahlian maka ditentukan yang paling aktif dan dominan pada saat diusulkan atas kesepakatan dosen yang diusulkan, Ketua Jurusan dan Pimpinan Fakultas. Kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan bidang keahlian yang dipilih
3 a) Ditjen Dikti melakukan verifikasi terhadap : (1) kesesuaian jumlah kuota, (2) kesesuaian persyaratan peserta sertifikasi dosen yang diusulkan dan (3) kesesuaian bidang/rumpun ilmu peserta dengan PTP-Serdos
b) Ditjen Dikti mengirim ke PT-Pengusul Surat Ketetapan Calon Peserta Sertifikasi yang lolos verifikasi. Untuk PTS ketetapan ini disampaikan melalui Kopertisi. Surat ketetapan seperti Format B (Lampiran M2).

4 PTP–Serdos mendapat tembusan surat penetapan calon peserta sertifikasi dosen dari Ditjen Dikti.
5 a. PT pengusul melalui Panitia Sertifikasi Dosen, mengkoordinir penilaian instrumen persepsional serta mengumpulkan dokumen-dokumen portofolio lain (instrumen diskripsi diri, curriculum vitae, PAK/inpassing, dll) untuk setiap peserta sertifikasi dosen. Semua berkas portofolio dibuat rangkap dua (untuk dua asesor), dilampiri pas foto berwarna ukuran 3x4 untuk sertifikat.
b. PT Pengusul mengirim portofolio ke PTP – Serdos dengan berita acara BA-1 (Lampiran M3) rangkap dua disertai rekapitulasi dosen yang diusulkan.
c. Rekapan data peserta dibuat dalam bentuk hard copy (cetak) dan soft copy. Pembuatan rekapitulasi ini mengacu pada DATA USULAN pada buku ini. Untuk hard copy di cetak (print) dan diberi otorisasi oleh Ketua PT-Pengusul (tanda tangan dan cap) pada setiap lembar cetakan.
d. PTP – Serdos melakukan verifikasi data dan berkas portofolio dari PT Pengusul, dengan data peserta sertifikasi dari Ditjen Dikti.
e. PTP – Serdos mengirim kembali BA-1 ke PT Pengusul sebagai bukti kiriman sudah diterima beserta catatan hasil verifikasi dengan data peserta sertifikasi dari Ditjen Dikti.
6 a. PTP – Serdos menilai portofolio dosen secara konsinyasi. Asesor dikumpulkan pada suatu tempat dan bersama-sama menilai portofolio. PTP-Serdos harus menjamin tidak ada kontak langsung antara asesor dan dosen yang diusulkan terkait dengan penilaian ini. Jika harus dilakukan kontak hanya boleh dilakukan antar PSD
b. Sebuah portofolio dosen diperiksa oleh dua orang asesor. Hasil dari penilaian dilaporkan kepada PTP – Serdos.
c. PTP – Serdos mengirim hasil penilaian portofolio (hardcopy) ke PT Pengusul, Ditjen Dikti dan Kopertis terkait. Pengiriman memakai berita acara BA2 (Lampiran M4), dilampiri soft copy DATA HASIL (untuk PT- Pengusul dan Kopertis) dan DATA GABUNGAN (untuk Ditjen Dikti).
d. Pada hard copy cukup ditampilkan field/ 1,2,3; 13 s/d 15; 17 s/d 20, 22, 28 dan 30 dengan diberi otorisasi Ketua PTP-Serdos (tanda tangan dan cap) pada setiap lembar cetakannya. Ditjen Dikti dan PT-Pengusul mengirim kembali BA2 ke PTP-Serdos sebagai tanda sudah menerima hasil.
e. PTP – Serdos menerbitkan sertifikat bagi dosen yang lulus dan mengirimkan ke PT Pengusul
f. PT Pengusul menyampaikan hasil penilaian portofolio kepada DYU


B. Tatakerja pada PT – Pengusul
Kuota untuk masing-masing perguruan tinggi ditetapkan oleh Dirjen Dikti. Berdasarkan kuota, masing-masing perguruan tinggi (selanjutnya diberi nama PT Pengusul) membentuk Panitia Sertifikasi Dosen (PSD) di tingkat universitas/institut/sekolah tinggi/akademi/politeknik, untuk mengusulkan dosennya yang akan disertifikasi. PSD bertugas mengelola pengusulan dosen calon peserta sertifikasi, pengorganisasian pengisian portofolio, pengiriman berkas portofolio ke PTP – Serdos, dan tugas-tugas administratif serftifikasi dosen lainnya di tingkat PT-Pengusul. PSD di PT – Pengusul disarankan adalah lembaga pembina kependidikan yang ada di PT Pengusul tersebut misalnya P3AI atau yang sejenisnya. PSD perlu memisahkan dua gugus tugas yaitu pengelolaan internal, koordinasi dengan program studi/jurusan/fakultas dan eksternal, koordinasi dengan PTP-Serdos terkait.
PSD minimal memiliki unsur (1) pimpinan, (2) kesekretariatan, (3) bendahara, (4) divisi penjaminan mutu, (5) divisi data dan informasi. Unsur pimpinan bertugas mengkoordinasi semua kegiatan; unsur kesekretariatan mengelola semua pekerjaan kesekretariatan; unsur bendahara mengelola semua urusan keuangan; divisi penjaminan mutu bertugas menjamin kualitas proses pelaksanaan sertifikasi dan divisi data dan informasi mengkelola semua data dan informasi. Tatakerja dalam PT-Pengusul disajikan dalam Gambar 2.2.




















Gambar 2.2 Tatakerja Dalam PT-Pengusul
Penjelasan
1. Berdasarkan kuota dari Ditjen Dikti, PT menetapkan dosen yang diajukan mengikuti sertifikasi. Penetapan ini dibuat melalui Surat Keputusan Ketua PSD.
2. Tatacara penetapan usulan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Buku I.
3. PSD bersama dengan para Ketua Jurusan diharapkan dapat menyusun daftar urutan untuk semua dosen yang ada di perguruan tingginya masing-masing untuk keperluan Sertifikasi Dosen pada periode berikutnya.
4. PSD bersama Ketua Jurusan mengadakan sosialisasi untuk semua dosen di institusinya,. Sosialisasi ini harus tidak mengganggu proses belajar mengajar
5. Materi sosialisasi paling tidak meliputi (a) mekanisme dan tatacara Serdos, (b) penilaian angka kredit, (c) instrumen persepsional untuk diri sendiri, mahasiswa, atasan dan sejawat (d) instrumen deskripsi diri dan (e) konsistensi instrumen persepsional dan deskripsi diri serta (f) tatacara skoring dan pengelolaan data. Dilengkapi dengan (a) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (b) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dan perubahannya; (c) PP Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; (d) PP Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN); (e) PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; (f) Permen Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidik; (g) Permen Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen; dan (h) Kepmenkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya. (Untuk materi yang bersangkutan dengan kenaikan pangkat dan jabatan PTP-Serdos dapat meminta bantuan dari tim PAK.
6. PSD bersama fakultas/jurusan menetapkan (a) mahasiswa, (b) atasan dan (c) sejawat dosen yang akan ditunjuk sebagai penilai. Ketua PSD menerbitkan SK untuk penunjukkan ini.
7. PSD memberikan instrumen bersama amplop pembungkusnya kepada mahasiswa, atasan, sejawat penilai dan dosen yang diusulkan untuk diisi. Pemberian instrumen ini dengan berita acara BA-3 (Lampiran M5). Label amplop pembungkus dibuat seperti contoh pada Lampiran M6. Instrumen yang diberikan rangkap dua (untuk dua orang asesor).
8. Mahasiswa, atasan, sejawat dan dosen yang diusulkan membuat penilaian sesuai tugasnya masing-masing dengan acuan waktu yang ditetapkan oleh PSD.
9. Hasil penilaian dimasukkan ke dalam amplop yang disediakan PSD, ditutup (lem), diberi label dan diserahkan ke PSD. Penyerahan kembali disertai berita acara BA-4 seperti Lampiran M7
10. DYU diminta membuat Riwayat Hidup dengan mengacu pada format pada Data Utama dan menyiapkan pas foto berwarna 3 (tiga) buah ukuran 3 x 4, untuk sertifikat, yang diserahkan kepada PSD pada waktu menyerahkan isian. Di belakang foto ditulis nama dan nomor peserta.
11. PSD memilah-milah berkas masing-masing dosen yang diusulkan dan memasukkan ke dalam amplop. Setiap dosen yang diusulkan satu amplop dan diberi label seperti Lampiran M8
12. Semua amplop dengan label Lampiran M8 ini kemudian dimasukan ke dalam kotak diberi label sesuai Lampiran M9 dan dikirim ke PTP-Serdos. Berkas kelengkapan lain seperti rekapitulasi peserta, CD soft copy, dan berita acara BA-1 diikutkan dalam kotak ini.
13. PSD membuat rekapitulasi semua dosen yang diusulkan dalam bentuk soft dan hard copy (file dan cetak) untuk dikirim ke PTP-Serdos dengan berita acara BA-1 rangkap dua
14. Rekap soft copy adalah seperti DATA USULAN pada Buku ini, sedangkan hard copy dicetak dengan diberi otorisasi oleh Ketua PT Pengusul pada setiap lembarnya.
15. PSD mengumumkan BA-1 yang sudah diberi otorisasi penerimaan oleh PTP – Serdos untuk diketahui oleh semua dosen yang diusulkan
16. PT Pengusul akan mendapat kiriman hasil penilaian portofolio berupa rekapitulasi hasil penilaian dalam bentuk soft dan hard copy dan sertifikat dari PTP-Serdos. Kiriman ini disertai dengan nota kiriman sesuai berita acara BA-2 rangkap dua. Satu rangkap BA-2 dikirim kembali ke PTP-Serdos sebagai bukti telah menerima
17. Berkas portofolio yang sudah selesai dinilai disimpan di PTP-Serdos, sebagai bukti pendukung apabila ada kekurang puasan dari dosen yang dinilai
18. Dalam hal keterbatasan waktu maka sertifikat dapat dikirim menyusul, namun harus tidak lebih dari satu bulan dari waktu pengiriman hasil penilaian portofolio
19. PT-Pengusul mengumumkan hasil penilaian portofolio dan menyerahkan sertifikat kepada dosen yang lulus.
20. PT-Pengusul melakukan pembinaan terhadap dosen yang tidak lulus dan mengusulkan kembali sesuai dengan kuota minimal satu tahun setelah hasil diumumkan.

C. Tatakerja Pada PTP – Serdos
PTP-Serdos ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Dalam penetapan dibedakan (1) PTP-Serdos Pembina, (2) PTP-Serdos Mandiri dan (3) PTP-Serdos Binaan. PTP-Serdos Pembina disamping bertugas sebagai penyelenggara seritifikasi dosen juga membina PTP-Serdos Binaan dalam bentuk pengawasan dan supervisi. Wujud nyata pengawasan dan supervisi meliputi: (1) pada tahap persiapan ikut mempersiapkan kelayakan asesor, (2) pada waktu penyelenggaraan ikut menjadi saksi penilaian portofolio dosen, (3) pada akhir penyelenggaraan dibentuk forum antara PTP-Pembina dan PTP-Binaan untuk memutuskan hasil akhir kelulusan dosen, dan (4) menandatangani penetapan kelulusan secara bersama-sama dengan PTP-Serdos Binaan. Sertifikat pendidik ditandatangani oleh PTP-Binaan.
PTP-Serdos membentuk Panitia Sertifikasi Dosen (PSD). PSD minimal memiliki unsur (1) pimpinan, (2) kesekretariatan, (3) bendahara, (4) divisi penjaminan mutu, (5) divisi data dan informasi. Unsur pimpinan diketuai oleh Rektor dan bertugas mengkoordinasi semua kegiatan; unsur kesekretariatan mengkelola semua pekerjaan kesekretariatan; unsur bendahara mengkelola semua urusan keuangan; divisi penjaminan mutu bertugas menjamin kualitas proses pelaksanaan sertifikasi dan divisi data dan informasi mengkelola semua data dan informasi
Tugas PSD adalah sebagai berikut:
1. Merencanakan proses penilaian portofolio.
2. Menerima atau dapat men-download dokumen Buku I, II dan III dari situs Ditnaga Ditjen Dikti.
3. Merekrut asesor berdasarkan rambu-rambu kriteria yang ditetapkan pada Buku I.
4. Melaksanakan pelatihan/pembekalan asesor dengan nara sumber dari Ditjen Dikti, PTP Serdos atau PT Pengusul
5. Meminta asesor dari Perguruan tinggi lain apabila dalam PTP-Serdos tersebut tidak terdapat asesor program studi yang relevan.
6. Menerima dokumen portofolio dari PTP – Pengusul beserta daftar rekapitulasinya. dalam bentuk hard dan softcopy.
7. Mengelola dokumen portofolio untuk dinilai oleh dua asesor.
8. Menyiapkan tempat dan mengalokasikan waktu penilaian portofolio beserta perangkat pendukungnya.
9. Mengundang asesor, melakukan pengarahan (coaching), dan mengkoordinasikan penilaian portofolio.
10. Melakukan entry data hasil penilaian asesor dan membuat rekapitulasinya.
11. Menetapkan hasil penilaian portofolio dengan kriteria:
a. LULUS
b. BELUM LULUS
12. Memberikan Sertifikat Pendidik bagi dosen yang telah lulus sertifikasi. Sertifikat ditandatangani oleh Pimpinan PTP-Serdos.
13. Melaporkan jumlah peserta dan hasil sertifikasi kepada Ditjen Dikti, kemudian menyampaikan hasil penilaian kepada PT – Pengusul
14. Merencanakan, mengalokasikan, dan memanfaatkan anggaran secara proporsional, transparan, dan akuntabel.
D. Tatacara Penilaian Portofolio
Tatacara penilaian portofolio di PTP – Serdos disajikan dalam Gambar 2.3
























Gambar 2.3 Tatacara Penilaian Portofolio di PSD – Serdos

Penjelasan:
1. PTP-Serdos mengumpulkan asesor pada satu tempat dan membuat perencanaan penilaian portofolio di tempat tersebut.
2. Setiap portofolio dosen yang diusulkan diberikan kepada dua orang asesor dengan berita acara BA-5 pada Lampiran M10
3. Asesor menilai portofolio tersebut secara individual, dan hasil penilaian dimasukkan dalam Format-C masing-masing (Lampiran M11)
4. Pada akhir penilaian kedua asesor melakukan verifikasi nilai (skor rata-rata) dan menyepakati keputusan akhir LULUS atau BELUM LULUS.
Keputusan akhir ini kemudian dituangkan dalam berita acara BA-6 (Lampiran M12).

E. Rekrutmen Asesor
Kriteria asesor untuk penyelenggaraan program sertifikasi dosen tahun 2009, adalah sebagai berikut:
1. Guru besar yang otomatis mendapatkan sertifikat pendidik dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Lektor Kepala yang bergelar Doktor;
2. Telah memiliki NIRA;
3. Bersedia dan ditugaskan oleh Pimpinan PTP-Serdos.

Asesor tambahan hanya bisa direkrut oleh PTP-Serdos. Guru besar atau Lektor Kepala Doktor yang bukan berasal dari PTP-Serdos dapat berpartisipasi melalui PTP-Serdos yang ada. Tatacara rekrutmen asesor disajikan dalam Gambar 2.4.

Penjelasan:
1. PTP-Serdos memberitahukan kepada (a) perguruan tinggi non PTP-Serdos untuk mengikuti rekrutmen dan (b) Ditjen Dikti untuk menjadi saksi dan atau narasumber;
2. Ditjen Dikti memberikan persetujuan dan menunjuk saksi yang sekaligus bisa dijadikan narasumber bila diperlukan;
3. Perguruan Tinggi non PTP Serdos atau PTP-Binaan dapat mengikut sertakan calon asesor pada rekrutmen ini;
4. Syarat calon asesor seperti yang telah disebutkan dalam Bab I Buku I;
5. Narasumber dapat berasal dari Ditjen Dikti, PTP-Serdos maupun PT Non PTP-Serdos dengan syarat sudah mempunyai NIRA (Nomor Identifikasi Registrasi Asesor);
6. Tugas narasumber adalah memberikan pembekalan/pelatihan terkait dengan (a) mekanisme dan tatacara serdos, (b) penetapan skor PAK, (c) instrumen persepsional untuk diri sendiri, mahasiswa, atasan dan teman sejawat, (d) instrumen diskripsi diri dan konsistensi, dan (e) tatacara skoring dan SIM;













.























Gambar 2.4 Tatacara Rekrutmen Asesor

7. PTP-Serdos merancang materi pembekalan dan menggandakan untuk sejumlah peserta. Materi meliputi (a) mekanisme dan tatacara serdos, (b) penilaian skor PAK, (c) instrumen penilaian atasan, mahasiswa, teman sejawat dan diri sendiri, (d) instrumen diskripsi diri dan konsistensi serta (5) tatacara skoring dan SIM
8. PTP-Serdos merancang teknis penyamaan persepsi (tes);
9. PTP-Serdos melaksanakan pembekalan dan penjelasan materi;
10. Para peserta mengikuti pembekalan dan penyamaan persepsi;
11. Apabila lolos maka peserta menjadi asesor, diregistrasi dan diberi NIRA (Nomor Identrifikasi Registrasi Asesor) oleh Ditjen Dikti serta mendapat kewenangan menilai portofolio Bila tidak lolos dapat mengikuti kembali pembekalan dan rekrutmen periode berikutnya.





BAB III
PENGELOLAAN DATA

A. Tatacara Pemberian Nomor Peserta
PSD pada PT-Pengusul bersama-sama dengan Ketua Jurusan menetapkan nomor peserta. Nomor peserta terdiri dari 15 digit dengan ketentuan sebagai berikut.


Penjabaran angka pada nomor peserta
1. Digit ke satu dan dua menunjukkan tahun mulai peserta diusulkan. Tahun 2009 ditulis 09
2. Digit ke tiga menunjukkan Departemen (1 = Depdiknas, 2 = Dep. Agama, 3 = Dep. Kesehatan, 4= Dep. Pertanian, 5 = Dep. Pertahanan dst)
3. Digit ke empat sampai ke tujuh menunjukkan koding perguruan tinggi (Lampiran M13)
4. Digit ke delapan, asesor atau peserta. Asesor diberi angka nol dan peserta diberi angka satu. Nomor Identifikasi Registrasi Asesor (NIRA) adalah nomor peserta dengan digit ke 8 (delapan) adalah “0” (nol)
5. Digit ke sembilan sampai ke sebelas koding rumpun/bidang studi (Lampiran M14)
6. Digit ke 12 sampai ke 15 nomor urut di PT-Pengusul (Lampiran M15). Setiap ganti tahun maka nomor ini mulai dari “0001” lagi
Catatan
• Penulisan nomor tidak boleh mengandung spasi antar angka
• Nomor urut dimulai angka satu (tidak nol) disetiap ganti tahun
• Dalam hal pendidikan S1, S2 dan S3 berbeda jurusan/keahlian maka ditentukan yang paling aktif dan dominan pada saat diusulkan atas kesepakatan dosen yang diusulkan dan Ketua Jurusan
• Untuk peserta yang mengulang maka dipakai nomor pertama ketika diusulkan
B. Data Utama
Data utama adalah data yang menginformasikan identitas dosen, pendidikan, keahlian, institusi, skor rerata portofolio, dan lain sebagainya. Agar data utama dapat saling dipertukarkan maka perlu ditulis dalam format yang sama.
Data dibuat dalam bentuk tabel dan ditulis dalam program MS Access-2003 dengan field/kolom sebagai berikut.

No Field/kolom Deskripsi
DIBUAT OLEH PT- PENGUSUL
1 No Nomor Urut
2 No Peserta Nomor peserta 15 digit
3 Nama Sesuai ijazah, tanpa gelar
4 Glr Dpn Gelar Depan
5 Glr Blk Gelar Belakang
6 JnsKlm Jenis Kelamin di tulis P = Pria dan W = Wanita
7 JbtAkd Jabatan Akademik
8 Pangkat Kepangkatan (sesuai SK Kepangkatan untuk dosen PNS atau Ekuivalensi untuk dosen bukan PNS)
9 NIP/NIK Pegawai Negeri NIP; Pegawai swasta menyesuaikan
10 AlmRmh Alamat Rumah, ditulis singkat dan jelas. Contoh: Jl. Poncowati No.15A . Malang
11 TlpRmh & email Telpon rumah, HP dan email. Contoh: 0341 367864 (08123392370) kustono_djoko@yahoo.com
12 Tpt Lahir Tempat lahir, ditulis Kabupaten/Kota dan Provinsi. Contoh: Solo-Jawa Tengah
13 Tgl Lahir Ditulis “tanggal/bulan/tahun”. Contoh 16 Sep 1963 ditulis 16/09/63
14 Institusi Koding Institusi PT-Pengusul (Lihat lampiran 13, Buku III, Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data).
15 Bidang Ilmu Bidang ilmu sesuai pilihan (lihat Lampiran 14)
16 KodIlmu Koding bidang ilmu sesuai pilihan (lihat Lampiran 14)
17 TMMD Tgl mulai menjadi dosen ditulis sesuai SK, dgn cara seperti tgl lahir
18 S1 Pendidikan S1. Ditulis Jurusan/Prodi dan nama institusi; Contoh: Teknik Mesin, UGM
19 S2 Pendidikan S2. Ditulis Prodi dan nama institusi; Contoh: Pendidikan Kejuruan, Univ. Neg. Yogyakarta
20 S3 Pendidikan S3. Ditulis Prodi dan nama institusi; Contoh: Sastra Inggris, Univ. Indonesia
21 Karya Ditulis judul karya monomental (terbaik) maksimum dua judul
22 PTP-Serdos Koding PTP-Serdos yang diusulkan untuk menilai portofolio (Lihat lampiran 13, Buku III, Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data)
DITAMBAHKAN OLEH PTP SERDOS
23 NTA Nilai Tes Menjadi Asesor. Guru Besar yg sdh mengikuti rekrutmen nilai 100, yang lain sesuai nilai rekrutmen
24 Persep Kesimpulan dari Perhitungan Skor Persepsional Seluruh responden (gabungan asesor I dan II) ditulis LULUS atau BELUM LULUS
25 Person Kesimpulan dari Perhitungan Skor Personal atau deskripsi diri (gabungan asesor I dan II) ditulis LULUS atau BELUM LULUS
26 Gab_PAK Kesimpulan dari Perhitungan Nilai Gabungan PAK Seluruh responden (gabungan asesor I dan II) ditulis LULUS atau BELUM LULUS
27 Konst Kesimpulan dari Perhitungan Nilai konsistensi (gabungan asesor I dan II) ditulis LULUS atau BELUM LULUS
28 Hasil Akhir Ditulis LULUS atau BELUM LULUS
29 ATDL Alasan tidak lulus; ditulis satu atau lebih alasan ini:
1. Kesimpulan dari penilaian persepsional BELUM LULUS
2. Kesimpulan dari penilaian deskripsi diri (personal) BELUM LULUS
3. Kesimpulan dari Gab_PAK BELUM LULUS
4. Kesimpulan dari Konsistensi BELUM LULUS
5. Lainnya, nyatakan !
30 Asesor I Ditulis NIRA asesor I
31 Asesor II Ditulis NIRA asesor II


Pengelolaan Data Utama
1. Pada awalnya Data Utama dibuat oleh PT Pengusul untuk field/kolom 1 sampai 20. Data dari PT Pengusul disebut ”DATA USULAN”, nama file data PT Pengusul mengikuti aturan D_tahun dikeluarkan_periode_koding PT Pengusul.
2. Penjelasan: ”D” berarti data utama; tahun 2009 ditulis 09; periode adalah usulan di tahun tersebut ditempat PT Pengusul, ditulis ”1” atau ”2” dst ganti tahun mulai ”1” lagi; koding PT Pengusul lihat lampiran 13
3. Data Usulan dari PT Pengusul dikirim ke PT-Serdos untuk diproses penilaian portofolionya. Sesudah diproses maka PTP-serdos menambah field/kolom 23 sampai 31. Data ini disebut ”DATA HASIL” dan diberi nama file dengan menambah nama file dari PT Pengusul dengan ”koding PTP-Serdos”, sehingga menjadi D_tahun dikeluarkan_periode_koding PT Pengusul_koding PTP Serdos
4. PTP-Serdos diminta untuk membuat data gabungan (rekapitulasi) yang berisi semua data utama di PT Pengusul yang menjadi tanggung jawabnya menjadi satu file. Data gabungan ini disebut ”DATA GABUNGAN” dan diberi nama file: DG_tahun dikeluarkan_periode_koding PTP-Serdos.
5. Soft copy Data Gabungan ini memuat semua field/kolom dari 1 sampai 29 untuk semua PT-Pengusul di wilayah tanggung jawabnya. Data gabungan ini dikirim ke Ditjen Dikti dalam bentuk soft copy dan hard copy. Untuk bentuk hard copy cukup ditampilkan field/kolom no 1 s/d 3, 14, 15, 22, 28 dan 29 dengan diberi otorisasi (tanda tangan dan cap) pada setiap lembar cetakannya
6. Penjelasan: ”DG” berarti data gabungan; tahun 2009 ditulis 09; periode adalah periode di tahun tersebut ditempat PT Serdos, ditulis ”1” atau ”2” dan seterusnya ganti tahun mulai ”1” lagi; koding PT Serdos (lihat lampiran)
7. PTP-Serdos diminta untuk membuat data internal PTP-Serdos yang merekam proses penilaian portofolio, data ini misalnya menunjukkan: NIRA asesor, hasil skor semua instrumen dari asesor 1 dan 2, skor gabungan dsb. Data ini disebut ”DATA INTERNAL”. Data ini dapat dipakai untuk membantu menunjukkan bukti bila terjadi perselisihan
8. Pada setiap kali mencetak (print) dikeluarkan nama file dan tanggalnya pada catatan kaki. Komputer yang dipakai diharapkan selalu valid tanggal nya.

Bagan Pertukaran Data
























Gambar 3.1 Bagan Pertukaran Data


BAB IV
PANDUAN PENGISIAN BLANKO SERTIFIKAT

A. Pendahuluan
Sertifikasi dosen seperti dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen terkait dengan kewenangannya mengajar.
Pemberian sertifikat pendidik bagi dosen dilakukan melalui sebuah proses pembuktian penguasaan kompetensi dosen atau uji sertifikasi dosen. Uji sertifikasi dosen dilakukan melalui penilaian portofolio. Kepada dosen yang telah terbukti menguasai kompetensi dan dinyatakan lulus diberikan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik dikeluarkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen (PTP-Serdos) yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi mencantumkan nomor sertifikat sebagai salah satu bahan kendali bagi perguruan tinggi yang mengeluarkan sertifikat. Agar nomor tersebut dapat dikenali sebagai suatu kendali dan suatu ciri khas bagi instansi yang membutuhkan, maka perlu dibuat suatu formulasi yang seragam untuk semua perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen.
Tatacara pembuatan dan pencetakan sertifikat disesuaikan dengan Peraturan Dirjen Dikti Nomor 36/DIKTI/Kep/2008 Tanggal 12 Juni 2008.

B. Nomor Pada Sertifikat
Nomor pada sertifikat untuk dosen dengan jabatan akademik lektor kepala ke bawah terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu (1) nomor urut sertifikat, (2) nomor unik dari Ditjen Dikti dan (3) nomor peserta. Nomor urut sertifikat diberikan/dibuat oleh PTP-Serdos berdasarkan kriteria pada masing-masing PTP-Serdos. Nomor unik dari Ditjen Dikti diberikan oleh Ditjen Dikti sesudah peserta tersebut lulus, dan nomor peserta adalah nomor sebagai peserta serifikasi dosen (15 digit). Sedangkan untuk sertifikat guru besar, hanya terdapat 2 buah nomor, yaitu nomor unik dari dikti, dan nomor urut sertifikat.

C. Contoh Sertifikat Pendidik untuk Lektor Kepala ke Bawah


D. Contoh Sertifikat Pendidik untuk Guru Besar







DAFTAR LAMPIRAN

LAMP NO JUDUL PENJELASAN KETERANGAN
M1 DATA USULAN DAFTAR NAMA DOSEN YG DIUSULKAN UNTUK DISERTIFIKASI
Lampiran data utama (hard dan soft copy)
M2 Penetapan Peserta oleh Ditjen Dikti (Format-B) Persetujuan usulan
M3 BA-1 Berita acara Pengiriman portofolio PSD ke PTP-Serdos 1. Surat persetujuan Ditjen Dikti dilampirkan
2. Data Usulan (hard dan soft copy)
3. Portofolio
M4 BA-2 Berita acara pengiriman hasil penilaian portofolio ke PT Pengusul dan Ditjen Dikti Data Hasil (hard dan soft copy)

M5 BA-3 Berita acara penyerahan berkas instrumen dari PSD ke mahasiswa, atasan, sejawat, dan dosen yang diusulkan Instrumen semua rangkap dua
M6 Label amplop Label amplop instrumen ke mahasiswa, atasan, sejawat, dan dosen yang diusulkan
M7 BA-4 Berita acara penyerahan kembali instrumen ke PSD Dilampiri semua form penilaian
M8 Label amplop Label portofolio setiap dosen
M9 Label kothak Label kothak semua portofolio yg akan dikirim ke PTP-Serdos
M10 BA-5 Berita acara penyerahan portofolio dari PSD ke asesor Portofolio diserahkan
M11 Format - C Format hasil penilaian individu asesor
M12 BA-6 Berita acara penyerahan nilai gabungan asesor 1, 2 dan 3 dilampiri nilai gabungan
M13 Koding Perguruan Tinggi Koding semua Perguruan Tinggi
M14 Koding Rumpun/sub rumpun/ bidang Keahlian Koding Rumpun/sub rumpun/ bidang Keahlian
M15 Syarat perserta Syarat perserta
M16 Syarat asesor Syarat asesor
M17 BA-7 Berita Acara pengiriman hasil penilaian portofolio dari PTP-Serdos ke Ditjen Dikti Dilampiri Data Hasil (soft dan hardcopy) hasil cetak diotorisasi
M18 BA-8 Berita Acara pengiriman nomor unik dari Ditjen Dikti ke PTP-Serdos Dilampiri Data Hasil (soft dan hardcopy) hasil cetak diotorisasi




























Copyright @ 2009, Departemen Pendidikan Nasional
Dilarang mengkopi atau menggandakan sebagian atau keseluruhan isi dokumen tanpa seizin Departemen Pendidikan Nasional. ISBN ……