Selasa, 05 Desember 2017

Rabu, 05 Mei 2010

kepemimpinan

Rabu, 2008 Juli 09
Teori Kepemimpinan Transformasional
Teori Kepemimpinan Transformasional (Transformational Leadership Theory) diawali oleg John McGregor Burns dalam bukunya yang mendapat Pilitzer Prize dan National Book Award yang berjudul Leadereship. Dalam buku tersebut ia menggunakan istilah transforming leadership atau menstrasformasi kepemimpinan. Sedangkan istilat Transformational Leadership dipergunakan oleh Benard M.Baas dalam bukunya berjudul Leadership and performance beyond expectation.

Menurut Burn menstranformasi kepemimpinan mempunyai ciri sbb.:
(1) Antara pemimpin dan pengikut mempunyai tujuan bersama yang melukiskan nilai-nilai,
motivasi, keinginan, kebutuhan, aspirasi dan harapan mereka. Pemimpin melihat tujuan itu
dan bertindak atas namanya sendiri dan atas nama para pengikutnya.
(2) Walaupun pemimpin dan pengikut mempunyai tujuan bersama akan tetapi level motivasi
dan potensi mereka untuk mencapai tujuan tersebut berbeda.
(3) Kepemimpinan menstransformasi berusaha mengembangkan sistem yang sedang
berlangsung dengan mengemukakan visi yang mendorong berkembangnya masyarakat baru. Visi ini menghubungkan pemimpin dan pengikut dan kemudian menyatukannya.
Keduanya saling mengangkat ke level yang lebih tinggi menciptakan moral yang makin lama
makin meninggi. Kepemimpinan menstrasnformasi merupakan kepemimpinan moral yang
meningkatkan perilaku manusia
(4) Kepemimpinan menstransformasi akhirnya mengajarkan kepada para pengikut bagaimana
menjadi pemimpin dengan melaksanakan peran aktif dalam perubahan. Keikutsertaan ini
membuat pengikut menjadi pemimpin.
terlaksananya nilai-nilai akhir meliputi yang meliputi kebebasan, kemerdekaan, persamaan
dan persaudaraan dalam masyarakat.


Burn memberi contoh kepemimpinan transformasional adalah kepemimpinan Mahatma Gandhi di Indiia, Valdimir Ilich Lenin di Rusia, Mo Zedong di Cina dan Martin Luther King di Amerika Serikat.

Baca Teori Kepemimpinan Transformasional Menurut Bernard M. Bass di buku Dr. Wirawan, MSL, Sp.A, MM, MSi: Kapita selekta teori kepemimpinan: Pengantar untuk praktek dan penelitian jilid 1.
Diposkan oleh wirawan di 01:58

Kamis, 29 April 2010

ISLAM DAN IDEOLOGI TRANSNASIONAL
Oleh : H Mashadi
Ketua Forum Umat Islam
Ada yang menarik untuk dicermati dari pidato salah seorang tokoh Muslim negeri ini saat memperingati 100 hari wafatnya KH Yusuf Hasyim 29 April 2007 yang lalu sebagai mana dilansir harian ini hari Senin 30 April 2007. Dalam pidatonya, tokoh tersebut tidak sungkan-sungkan mendesak pemerintah untuk mencegah masuknya ideologi transnasional ke Indonesia, baik ideologi transnasional dari Barat maupun dari Timur.
Tokoh yang sama juga menyatakan, bahwa Islam adalah agama, bukanlah ideologi. Masih menurut dia, yang terjadi di Timur Tengah saat ini adalah akibat dari Islam sebagai ideologi, bukan sebagai agama. Benarkah demikian? Bisakah Islam dipisahkan sebagai agama dan ideologi? Lalu di manakah posisi Ikhwanul Muslimin, Majelis Mujahidin, Alqaidah yang beliau kategorikan sebagai ideologi Islam di Timur Tengah dan bukan Islam dengan alasan Islam sebagai agama bukan gerakan kepentingan apalagi politis?
Islam, agama, dan ideologi
Islam, menurut Imam Akbar Mahmud Syaltut, dalam kitabnya Al Islam 'Aqidatan wa Syari'atan (1966: 9-11) adalah dinullah yang seluruh ajarannya, baik akidah maupun syariatnya, telah disampaikan kepada Nabi SAW. Dari Alquran, kita tahu bahwa Islam mempunyai dua bagian pokok, di mana faktanya tidak akan pernah ada, dan maknanya juga tidak akan terealisasi, kecuali jika kedua bagian tersebut ada dan diwujudkan. Dua bagian itu tak lain adalah akidah dan syariat.
Ibarat bangunan, akidah adalah pondasi, sementara syariat adalah konstruksi dari seluruh bangunan yang dibangun di atasnya yang mengandung berbagai unsur bangunan seperti ibadah, muamalah, akhlak, ukhuwah Islamiyyah dan kelengkapannya. Sebagai pondasi, akidah memang tidak tampak di permukaan. Ini berbeda dengan syariat, karena akidah adalah aktivitas kalbu, sementara syariat adalah aktivitas fisik. Meski demikian, dua-duanya tidak dapat dipisahkan. Inilah Islam.
Islam adalah din yang lengkap dan sempurna (QS 05: 03). Sebagai din, Islam bukan hanya membahas masalah keakhiratan, tapi Islam juga membahas berbagai masalah keduniaan, seperti pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial-kemasyarakatan, politik luar negeri dan sebagainya, yang lazimnya menjadi wilayah ideologi. Karena itu, bisa disimpulkan, bahwa Islam adalah agama sekaligus ideologi.
Kita memang sering dirancukan dengan istilah ideologi, sebagai kerangka filosofis yang dihasilkan oleh manusia, seperti kapitalisme dan sosialisme. Sedemikian, sehingga Islam, menurut logika ini, bukan merupakan ideologi, melainkan agama. Alasannya, karena ideologi adalah kerangka filosofis yang dihasilkan oleh akal manusia, sementara Islam tidak. Padahal, konteks pembahasannya adalah sumber ideologi, bukan apa ideologi itu sendiri? Ini adalah dua fakta yang berbeda. Karena itu, dalam konteks sumber ideologi, bisa disimpulkan ada dua kategori ideologi, yaitu ideologi yang bersumber dari akal manusia, dan ideologi yang bersumber dari wahyu Allah SWT. Dari sini, bisa disimpulkan, bahwa Islam adalah ideologi yang bersumber dari wahyu Allah, yang jelas berbeda dengan kapitalisme maupun komunisme.
Agama dan ideologi transnasional
Istilah transnasional sering digunakan dengan merujuk pada penggunaan istilah kejahatan transnasional, dengan konotasi lintas batas negara. Jika ada agama dan ideologi yang disebut sebagai agama dan ideologi transnasional, itu adalah Islam. Kalau Islam bukan agama transnasional, maka tidak ada ibadah yang dilakukan lintasnegara, seperti haji, umrah dan jihad. Kalau Islam bukan agama transnasional, pasti praktik ibadah kaum Muslim di Indonesia berbeda dengan kaum Muslim di Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait, dan sebagainya. Namun, justru karena shalat, puasa, zakat dan hajinya sama, maka semuanya ini membuktikan, bahwa Islam adalah agama transnasional.
Demikian halnya dengan Islam sebagai idoelogi. Persatuan umat Islam di seluruh dunia selama 14 abad dalam satu kebudayaan dan negara adalah bukti, bahwa Islam juga merupakan ideologi transnasional. Seperti kata Will Durant (1885-1981), "Islam telah menguasai hati ratusan bangsa di negeri-negeri yang terbentang mulai dari Cina, Indonesia, India hingga Persia, Syam, Jazirah Arab, Mesir bahkan sampai Maroko dan Spanyol. Islam juga telah menguasai cita-cita mereka, mendominasi akhlaknya, membentuk kehidupannya dan membangkitkan harapan di tengah-tengah mereka, yang meringankan masalah maupun duka mereka. Islam telah mewujudkan kejayaan dan kemuliaan bagi mereka, sehingga jumlah orang yang memeluknya dan berpegang teguh kepadanya pada saat ini (era Will Durant) sekitar 350 juta jiwa. Agama Islam telah menyatukan mereka dan melunakkan hatinya walaupun ada perbedaan pendapat dan latar belakang politik di antara mereka." (Will Durant, The History of Civilization, vol XIII).
Nah, dalam konteks agama dan ideologi transnasional ini, posisi Islam sama dengan Kristen dan Yahudi di satu sisi, dan dengan kapitalisme maupun sosialisme di sisi lain. Bedanya, jika Kristen dan Yahudi adalah agama transnasional, sama dengan Islam. Namun, kedua agama yang aslinya diturunkan kepada Bani Israil itu sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai ideologi secara hakiki. Sebab, ideologi hakiki adalah sekumpulan keyakinan yang menghasilkan sistem peraturan kehidupan, seperti sistem ekonomi, sistem sosial, sistem politik, dan lain-lain. Kedua agama Bani Israil itu hanya memuat sekumpulan keyakinan, ibadah ritual, dan budi pekerti. Para penganut mereka tunduk dalam sistem ideologi apapun yang diberlakukan, baik itu sistem sosialis, kapitalis maupun Islam. Sedangkan di dalam Islam, peraturan tentang bebagai sistem kehidupan tersebut secara sempurna dan menyeluruh telah tersusun secara sistematis di dalam syariat Islam yang kaffah.
Berkaitan dengan ajaran ideologi kapitalisme maupun sosialisme, keduanya adalah ideologi transnasional, sama dengan Islam. Bedanya, kapitalisme maupun sosialisme bukanlah agama, dan tidak akan pernah bisa menjadi agama. Dengan demikian, satu-satunya agama dan sekaligus ideologi transnasional yang utuh adalah Islam.
Pertanyaannya adalah, ideologi transnasional manakah yang dimaksud oleh tokoh tersebut, sedemikian gawatnya, sehingga dia memprovokasi pemerintah untuk mencegahnya. Jika yang dimaksud adalah sosialisme (komunisme), tentu kita setuju. Karena secara generik bertentangan dengan akal dan fitrah manusia, dan telah terbukti gagal. Demikian halnya, jika yang dimaksud adalah adalah kapitalisme, kita pun setuju. Namun, jika yang dimaksud itu adalah Islam, maka mencegah masuknya ideologi Islam transnasional jelas tidak mungkin.
Adapun posisi Ikhwanul Muslimin, Alqaidah, dan Majelis Mujahidin menurut hemat penulis bukanlah ideologi tetapi organisasi yang berideologi Islam. Posisi organisasi-organisasi tersebut kiranya sama dengan NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, Dewan Dakwah, HMI, PII, dan lain-lain di Indonesia sebagai organisasi-organisasi yang berideologi Islam. Tentu saja pemerintah tidak bisa melarang organisasi-organisasi dakwah dan gerakan Islam tersebut karena ideologi Islam yang mendasari pikiran dan gerakannya. (Republika, 25 Mei 2007)
Ikhtisar
- Selain menjadi agama, Islam juga telah menjadi ideologi yang menyebar secara transnasional.
- Posisi Islam sebagai agama dan sebagai ideologi tidak bisa dipisahkan.
- Keinginan untuk melarang masuknya ideologi transnasional harus diuraikan lebih tegas.
Sumber : http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=294329&kat_id=16
ARTIKEL TERKAIT :
KRITIK ATAS PENOLAKAN IDEOLOGI TRANSNASIONAL
Oleh : Irfan S Awwas
Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Pada pembukaan temu wicara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengkajian Konstitusi di Jakarta, Jum'at 23 Februari 2007, Ketua PB NU Hasyim Muzadi menyatakan, "NU menggunakan pendekatan substansial inklusif ketika berhubungan dengan negara. Bagi NU, UUD 45 itu sarat makna agama meski tidak ada stempel agamanya. Namun, saat diberi stempel Islam, agama lain akan marah. NU memiliki dua dimensi. Pertama, sesuai AD/ART, NU melakukan syari'at Islam dalam lingkup umat Islam. Kedua, untuk Indonesia, NU tak memaksakan syari'at. Tetapi membangun hukum nasional yang diilhami nilai agama. Bagi NU, Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler." (Kompas, 26 Februari 2007).
Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan khithah perjuangan NU sendiri. Dalam AD/ART NU Pasal 2 ayat 2 dinyatakan, "Menegakkan syari'at Islam menurut haluan Aswaja (Ahlu sunnah wal Jama'ah)." Konkretnya, seperti dikatakan Imam Syafi'i, haluan Aswaja, adalah mengamalkan syari'at Islam dalam pengelolaan pemerintahan dan pengadilan.
Lagi pula, benarkah UUD '45 sarat makna agama meski tidak ada stempel agamanya? Pernyataan ini bukan kenyataan yang terjadi di masyarakat? Terjadinya pelacuran, perjudian, korupsi, narkoba, perdagangan perempuan, jual beli bayi, ternyata tidak diharamkan dalam UUD '45. Tidak ada ketegasan sikap terhadap perbuatan maksiat yang bertentangan dengan semua agama. Lalu, dimana nuansa agamanya?
Keberpihakan UU terhadap doktrin agama harus tegas. Penolakan terhadap paham sesat dan perbuatan yang dikategorikan maksiat, yang sudah jelas merugikan masyarakat, juga harus jelas. Menghalalkan atau mengharamkan, agar tidak terjadi persepsi abu-abu dan oportunistik. Alih-alih bersikap tegas, negara justru banyak membuat aturan moral, politik, ekonomi, keamanan, yang bersifat munkarat dan zalim. Akibatnya, perilaku bejat, merajalela mulai dari pejabat hingga rakyat jelata.
Dalam posisinya sebagai ketua PB NU, ia juga mendesak pemerintah untuk mencegah masuknya ideologi transnasional ke Indonesia, baik ideologi transnasional dari Barat maupun dari Timur, yang dinilainya sama-sama merusak NU dan Indonesia. Kemudian, dirinya mengaku hendak mengkampanyekan Islam ala NU sebagai alternatif transideologi, dengan memandang Islam sebagai agama dan bukan sebagai ideologi.
Ketika memperingati khaul 100 hari wafatnya KHM Yusuf Hasyim di kantor PWNU Jawa Timur, Ahad 29 April 2007, Hasyim Muzadi berpidato, "Apa yang terjadi di Timur Tengah selama ini bukan Islam sebagai agama, tapi ideologi Islam. Dan ideologi Islam di Timur Tengah antara lain Ikhwanul Muslimin, Majelis Mujahidin, Alqaidah, dan sebagainya. Tapi ideologi Islam itu bukan Islam, karena Islam sebagai agama bukan bersifat gerakan kepentingan apalagi politis." (Republika, 30/4/2007).
Peringatan agar menolak ideologi Islam made in Timur Tengah, persis sama dengan nasihat Snouck Hurgronje kepada penjajah kolonial Belanda yang berkedudukan di Batavia. Barangkali hanya kebetulan saja, tapi untuk mengetahui misi dan latar belakang pemikiran yang secara tiba-tiba dilontarkan Hasyim Muzadi, cukup menarik dan mengundang tanda tanya. Apalagi, peringatan itu dikaitkan dengan institusi Islam, Majelis Mujahidin, yang selama 6 tahun terakhir ini menawarkan formalisasi syari'at Islam di lembaga negara, sebagai solusi alternatif mengatasi problem bangsa Indonesia.
Dalam buku Nasihat-nasihat C Snouck Hurgronje Semasa kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda, Snouck Hurgronje pernah menyusup ke Makkah dengan mengganti namanya, Abdul Ghafar. Dia menasihatkan agar pemerintah Belanda selektif dan cermat terhadap transpemikiran yang datang dari Timur Tengah, khususnya dari pemerintahan Khilafah Utsmaniyah. Agar mengawasi arus komunikasi antara komunitas ulama Indonesia terutama dengan para ulama Timur Tengah, khususnya ulama Makkah yang beraliran wahabi. Nasihat ini disampaikan oleh Snouck kepada gubernur jenderal Belanda yang berkedudukan di Batavia, 4 Mei 1898.
Penolakan seperti ini lebih banyak membingungkan ketimbang memberi solusi keagamaan. Apalagi, logika penolakan yang dilontarkannya bersifat tanaqud (kontroversi). Sungguh menyedihkan, di satu segi dia menolak paham Islam yang datang dari luar, tetapi dia mau mengekspor ajaran NU sebagai ideologi transnasional. Apa dasar pembenaran logika pemikiran semacam ini?
Pengertian Islam
Penonjolan istilah Islam ideologis yang dianggapnya bukan Islam, hanyalah gambaran dari pengaruh doktrin marxisme atau gereja yang sangat membenci segala yang bernuansa agama dalam kancah politik praktis. Karena pembagian antara Islam sebagai agama di satu pihak dan Islam sebagai ideologi di pihak lain, persis doktrin gereja yang bersemboyan, 'gereja hanya mengurusi ritual, sedang urusan negara menjadi kewenangan kaisar'.
Jika Islam ideologi dianggap bukan agama, lalu apa definisi agama yang dimaksud? Pada tahun 50-an, sidang tarjih Muhammadiyah, menelorkan sebuah keputusan tentang makna agama. Yaitu, tatanan kehidupan dalam segala aspeknya, termasuk politik dan kenegaraan.
Jadi agama, baik dalam pandangan NU maupun Muhammadiyah berfungsi sebagai tatanan kehidupan yang mencakup semua aspek kehidupan. Dalam persepektif ini, jelas tidak ada perbedaan antara Islam ideologis dengan Islam sebagai agama. Dahulu, Muhammadiyah menjadi pendukung utama partai Masyumi yang bertujuan tegaknya syari'at Islam dalam kehidupan orang seorang, masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan ini, pada awalnya juga mendapat dukungan penuh warga NU.
Oleh karena itu, menganggap Islam ideologi hanyalah gerakan politik, dan bukan gerakan agama, selain membingungkan warga Nahdhiyin sendiri, juga mengundang dilema. Sebab, faktanya para kiai NU mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bahkan sekarang muncul tandingan baru, Partai Kebangkitan Nahdhatul Ummah (PKNU). (Republika, 9 Mei 2007).
Sumber : http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=292473&kat_id=16
Menarik mencermati pendapat Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, bahwa gerakan politik transnasional telah membuat NKRI menjadi tempat ‘bal-balan” (main bola) pihak asing yang menghasilkan konflik lintas agama, interen Islam dan separatisme dan lain-lain di Indonesia (Republika, 7 Juli 2007). Lebih lanjut ia menyatakan, gerakan politik semacam ini telah menurunkan kredibilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam menjaga kedaulatan dan perlindungan rakyat (NU Online, 9 Juli 2007).
Sebelumnya pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam, Malang, Jawa Timur itu mengusulkan agar pemerintah ’memotong’ masuknya ideologi transnasional itu, sebab katanya, liberalisme dari Barat maupun Islam ideologis dari Timur sama-sama merusak.

Ideologi Transnasional, Tak Terelakan
Persentuhan Indonesia dengan ideologi transnasional adalah hal yang tak terelakan. Bukan hanya ideologi, Indonesia juga bersentuhan dengan hal lain baik itu berupa agama, seni, budaya, bahasa, bahkan juga makanan yang bersifat transnasional. Lima agama yang diakui (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha) juga Konghu Cu, semuanya berasal dari luar Indonesia. Makanan seperti bakso, bakmi dan sejenisnya aslinya dari Cina. Istilah kertas, kursi, rakyat, majelis, dewan, perwakilan, keadilan dan sebagainya merupakan serapan dari bahasa Arab. Diskotik, nite-club, musik rock, dan sejenisnya jelas dari Barat. Termasuk pula gagasan-gagasan sistem politik seperti demokrasi, bahkan istilah republik juga berasal dari Barat.
Posisi geografis Indonesia yang berada di persilangan dua benua dan dua samudera, yang membuat arus orang dan informasi mengalir deras, memang sangat memungkinkan hal itu terjadi. Maka tidak heran bila banyak unsur transnasional yang masuk dan mewarnai perikehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya Indonesia. Tak berlebihan bila dikatakan cukup sulit untuk mencari sosok ‘Indonesia yang benar-benar asli Indonesia”. Setiap kita menyebutkan satu ’tradisi’ di Indonesia, hampir pasti ia memiliki akar ke budaya luar atau setidaknya dipengaruhi unsur luar Indonesia.
Bukan soal posisi geografis yang membuat Indonesia menjadi tempat hampiran semua agama dan ideologi transnasional, tapi lebih karena semua agama dan ideologi itu memang memiliki watak ekspansif dan karenanya akan berkembang menjadi sesuatu yang bersifat transnasional. Berkembangnya agama-agama ke berbagai wilayah jauh diluar tempat lahirnya, juga sejarah perkembangan imperialisme dan kolonialisme Barat dan komunisme di berbagai negara, termasuk Indonesia, membuktikan hal itu.
Masuknya Islam ke Indonesia juga tidak bisa dilepaskan dari watak ’transnasional’ Islam. Adalah Sultan Muhammad I dari kekhilafahan Utsmani yang pada tahun 808H/1404M pertama kali mengirim para ulama (kelak dikenal sebagai Walisongo) untuk berdakwah ke pulau Jawa. Mereka adalah Maulana Malik Ibrahim - ahli tata pemerintahan negara dari Turki, Maulana Ishaq dari Samarqand yang dikenal dengan nama Syekh Awwalul Islam, Maulana Ahmad Jumadil Kubra dari Mesir, Maulana Muhammad al-Maghrabi dari Maroko, Maulana Malik Israil dari Turki, Maulana Hasanuddin dari Palestina, Maulana Aliyuddin dari Palestina, dan Syekh Subakir dari Persia. Periode berikutnya, antara tahun 1421-1436 M datang tiga ulama ke Jawa menggantikan yang wafat. Mereka adalah Sayyid Ali Rahmatullah putra Syaikh Ibrahim dari Samarkand (yang dikenal dengan Ibrahim Asmarakandi) dari ibu Putri Raja Campa-Kamboja (Sunan Ampel), Sayyid Ja’far Shadiq dari Palestina (Sunan Kudus), dan Syarif Hidayatullah dari Palestina cucu Raja Siliwangi Pajajaran (Sunan Gunung Jati). Mulai tahun 1463M makin banyak ulama keturunan Jawa yang menggantikan yang wafat atau pindah tugas. Mereka adalah Raden Paku (Sunan Giri) putra Maulana Ishaq dengan Dewi Sekardadu, putri Prabu Menak Sembuyu, Raja Blambangan; Raden Said (Sunan Kalijaga) putra Adipati Wilatikta Bupati Tuban; Raden Makdum Ibrahim (Sunan Bonang); dan Raden Qasim Dua (Sunan Drajad) putra Sunan Ampel dengan Dewi Condrowati, putri Prabu Kertabumi Raja Majapahit (Rahimsyah, Kisah Wali Songo, tanpa tahun, Karya Agung, Surabaya).
Keeratan hubungan khilafah Utsmani dan umat Islam di Nusantara digambarkan oleh Snouck Hourgroye, “Di kota Makkah inilah terletak jantung kehidupan agama kepulauan Nusantara, yang setiap detik selalu memompakan darah segar ke seluruh penduduk muslimin di Indonesia.” Bahkan pada akhir abad 20, Konsul Turki di Batavia membagi-bagikan al-Quran atas nama Sultan Turki. Di Istambul juga dicetak tafsir al-Quran berbahasa Melayu karangan Abdur Rauf Sinkili yang pada halaman depannya tertera “dicetak oleh Sultan Turki, raja seluruh orang Islam”. (Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, 1986).
Watak transnasional ini wajar saja mengingat Islam memang agama bagi seluruh manusia di dunia (rahmatan lil ‘alamin). Organisasi Islam di Indonesia pun tidak bisa dilepaskan dari ciri ’transnasional’-nya. Sebagian pendiri organisasi Islam di Indonesia seperti KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan, juga ribuan ulama lainnya belajar di Timur Tengah. Bisa dipahami, sebab pusat Islam sejak kelahiran hingga zaman keemasannya memang ada di Timur Tengah.
Oleh karena itu, membicarakan ideologi semestinya bukan pada apakah ia berasal dari luar atau tidak; transnasional atau bukan karena faktanya semua ideologi yang ada memang bersifat transnasional. Tapi yang lebih penting adalah apakah ideologi itu membawa kemashlahatan atau kebaikan bagi rakyat atau tidak. Secara historis, “ideologi” Islam memang pernah berjalan di Indonesia. Ini ditandai dengan keberadaan kesultanan-kesultanan di berbagai wilayah yang menerapkan syariah Islam secara praktis. Menurut A.C Milner, Aceh dan Banten merupakan kesultanan Islam di Nusantara yang paling ketat melaksanakan hukum Islam sebagai hukum negara (Musyrifah Sunanto, Sejarah Peradaban Islam Indonesia, Rajawali Press, 2005). Di kesultanan Demak sudah ada jabatan qadhi yang waktu itu dijabat oleh Sunan Kalijaga. Di bidang ekonomi, Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan mengharamkan riba dan menetapkan penggunaan deureuham atau dirham sebagai mata uang Aceh yang pertama.

Ideologi Transnasional Berbahaya, yang Mana?
Bila secara historis Islam telah terbukti memberikan sumbangsih yang luarbiasa kepada negeri ini, termasuk dalam perlawanan terhadap penjajah Belanda melalui tokoh-tokoh seperti Pangeran Diponegoro, Tjut Nyak Dien, HOS Cokroaminoto dan lain-lainnya, lantas ideologi transnasional mana, yang berbahaya dan karenanya harus diwaspadai, yang dimaksud oleh Kyai Hasyim? Kita yakin, yang dimaksud bukanlah ideologi Islam. Sebab, bila itu yang dimaksud tentu tidak sesuai dengan fakta sejarah - sebagaimana dijelaskan di muka - maupun fakta kekinian.
Fakta yang ada sekarang membuktikan bahwa ideologi kapitalisme global yang juga memiliki watak transnasional, bukan sekedar dikhawatirkan akan mengancam, tapi malah benar-benar telah merusak dan mengobok-obok Indonesia. Kejahatan ideologi ini sudah dimulai sejak masa kolonialisme, dimana baik atas nama korporasi maupun negara (Barat), mereka menjajah dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia. Kerusakan yang ditimbulkan luar biasa besar. Bukan hanya merampas kekayaan alam, penjajah juga menistakan bahkan juga membunuh ribuan rakyat Indonesia. Maka tidak mengherankan bila masih lekat dalam memori hampir semua rakyat Indonesia, bahwa Belanda adalah negara penjajah.
Dengan perjuangan yang tak kenal menyerah, akhirnya Indonesia berhasil merdeka. Tapi ternyata, penjajahan tidaklah berhenti. Lepas dari penjajahan militer, Indonesia harus berhadapan dengan berbagai rekayasa untuk tetap berlangsungnya penjajahan ekonomi, budaya dan lainnya. Bung Karno menyebut neo-imperialisme. Kini, melalui perangkat institusi internasional seperti Bank Dunia, IMF, Pasar Bebas, penjajahan dalam bentuk lain terhadap Indonesia terus berlanjut. Hutang luar negeri dan investasi asing terbukti tidak sungguh-sungguh diberikan untuk membantu, tapi untuk tetap menjajah. Akibatnya, meski Indonesia sangat kaya, tapi penduduknya terpaksan harus hidup dalam kemiskinan miskin karena kekayaan alam yang melimpah itu (emas, migas, dan lainya) yang semestinya bisa dinikmati oleh rakyat malah dihisap oleh negara penjajah melalui perusahaan kaki tangannya di negeri ini.
Secara politik, Indonesia juga tidak luput dari cengkeraman hegemoni global negara-negara adi daya. Dulu, di masa perang dingin, Indonesia harus mengikuti strategi global Barat membendung komunisme. Setelah berakhir, Indonesia tetap harus tunduk pada negara Barat (AS dan sekutunya) dalam apa yang mereka sebut perang global melawan terorisme. Tidak jelas siapa yang dimaksud teroris karena apa yang mereka lakukan di Irak dan Afghanistan, juga di Palestina, sejatinya jauh lebih dahsyat daripada yang dilakukan oleh orang-orang yang mereka tuduh sebagai teroris. Bukan hanya itu, atas nama HAM, Demokrasi, dan Pluralisme, negara penjajah juga terus melakukan intervensi yang mendorong disintegrasi. Buah yang nyata adalah lepasnya Timor Timur. Bukan tidak mungkin, Papua, juga Aceh dan Ambon bakal menyusul. Tanda-tanda ke arah sana sangat nyata.
Sikap asal menolak ideologi transnasional adalah tidak tepat. Apalagi bila yang dimaksud adalah (ideologi) Islam. Sikap yang benar adalah bahwa kita harus menolak ideologi yang jelas-jelas telah menimbulkan kerusakan pada negeri ini; menyengsarakan rakyatnya dan bakal menghancurkan persatuannya. Itulah ideologi transnasional kapitalisme global yang dikomandani oleh AS. Kejahatan ideologi ini dengan sangat gamblang diuraikan oleh Vedi R Hadiz dalam Empire and Neoliberalism in Asia (2006). Intinya, AS semakin mengupayakan sebuah disain kebijakan berskala global, utamanya di bidang politik dan ekonomi, yang dapat memberikan jaminan bahwa dominasi atas planet ini tetap berada dalam genggaman AS, tidak peduli apakah kebijakan global itu menyengsarakan rakyat di banyak negara atau tidak.
Dengan demikian, menganggap ideologi Islam transnasional sebagai ancaman selain ahistoris, tapi juga tidak obyektif. Untuk Indonesia, justru penerapan syariah Islam-lah yang akan memperkuat bangsa dan negara ini, sebagaimana dahulu dengan semangat Islam juga para pejuang melawan penjajah. Penerapan syariat Islam tidak akan pernah membubarkan negara dan bangsa ini, justru akan memperkuatnya karena Indonesia merupakan bagian dari negeri Islam. Syariat Islam mengharamkan ada bagian dari negeri Islam yang akan memisahkan diri atau melakukan disintegrasi. Sejarah membuktikan justru Islamlah yang menjadi faktor utama mengapa bangsa Indonesia bisa bersatu hingga seperti sekarang ini. Upaya-upaya disintegrasi muncul bukan oleh dorongan semangat Islam, tetapi karena faktor lain di luar Islam. Sudah diketahui secara umum bahwa pihak-pihak asing memainkan peran penting untuk melepaskan Timor Timur dari Indonesia seperti yang sekarang juga mereka mainkan di Papua, Maluku, Poso, dan Aceh. Gejala disintegrasi semakin menguat ketika pemerintah juga gagal mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya, sementara dominasi asing di lapangan ekonomi dan politik makin menjadi-jadi. [Muhammad Ismail Yusanto; Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia]
Wallahu’alam bi al-shawab
Tags: kritik
Prev: Perang Terhadap Terorisme: Perang Terhadap Islam ?
Next: Separatisme Langgar Syariah
http://khilafahislam.multiply.com/journal/item/64
Gerakan Islam Trans Nasional Penting Menjadi Perhatian Muhammadiyah Arif Nur Kholis (29 agustus 2009)
Yogyakarta – Prof. Sunyoto Usman, dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Univ. Gadjah Mada Yogyakarta menyarankan kepada Muhammadiyah untuk memberikan perhatian kepada gerakan trans nasional seperti Ikhwanul Muslimin dan Hisbut Tahrir. “Saat ini Muhammadiyah atau NU baru sampai tahap international relation belum sampai trans national practices ”kata Sunyoto pada pengajian Ramadhan PP Muhammadiyah, Sabtu (29/08/2009) di Kampus UM Yogyakarta.
Sunyoto menerangkan bahwa masukknya pengaruh gerakan Islam Transnasional ini merupakan buah dari keterbukaan pasca orde baru. “Gerakan-gerakan memperoleh ruang gerak melakukan kegiatan politik maupun pergulatan pemikiran alternatif yang tidak mungkin dilakukan pada jaman orde baru” lanjut Sunyoto.
Lebih lanjut Sunyoto menerangkan bahwa karakteristik gerakan Islam transnasional ini definisi ummatnya secara riil bisa berbeda dengan Muhammadiyah dan NU. “Definisi ummat di Muhammadiyah mungkin hanya ummat Islam di Indonesia saja” seloroh Sunyoto kemudian. “Sedangkan definisi ummat gerakan trannasional ini tidak dibatasi oleh negara bangsa, salah satunya dengan usulan konsep khilafah” lanjutnya.
Ideologi gerakan trans nasional ini adalah memerangi barat dengan agen-agennya, bahkan dengan satu asumsi bahwa saat ini dunia sudah rusak karena pengaturan oleh orang-orang sekuler, maka mereka berfikir harus ada perubahan sitem yang memungkinkan pengaturan Tuhan bisa menggantikannya.
Yang menarik, menurut Sunyoto implikasi kelembagaannya menjadi bagian dari kelompok internasional dengan sistem komando.Sedangkan implikasi finansialnya, mereka memperoleh dukungan dana secara Internasional, dan dialirkan oleh agen-agen yang tidak mudah dilacak sebagai implikasi globalisasi. “Namun mereka kemudian mengabaikan konsep negara bangsa” terang Sunyoto. Selain itu mereka juga berfokus pada kekuasaan politik, demokrasi dianggap bertentangan dengan Islam. “Walaupun banyak pengamat menyatakan bahwa sebenarnya mereka tidak kompak, namun memiliki musuh bersama , Barat” lanjut Sunyoto.
Sebelumnya, Sunyoto menerangkan bahwa Muhammadiyah sendiri adalah gerakan Islam yang menganngap bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sesuatu yang sudah final. Karena itu gerakan Islam Tran Nasional in tentu akan bisa bermasalah dengan pendirian Muhammadiyah tersebut.
“Patut dicermati dengan keterlibatan seorang guru Muhammadiyah di temanggung dalam kasus terorisme kemarin merupakan wujud perlunya Muhammadiyah lebih memperhatikan kalangan kader di bawah” pesan Sunyoto.
Karena itu Muhammadiyah menurut Sunyoto perlu mengembangkan ‘adaption policy’ dimana agar basis-basis Muhammadiyah aman dari pengaruh dari intervensi gerakan trans nasinoal ini http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1623&Itemid=2
=======>Kehidupan yang bagaimana? Tentunya kehidupan yang toto tentrem karto
raharjo, gemah ripah loh jinawi dst, bukan? Untuk kehidupan yang makmur,
sentausa dan damai kan diperlukan teknologi dan ilmu pengetahuan sebagai lantai
kebudayaan masyarakat manusia. ISLAM mengajarkan kehidupan yang nikmat seperti
bangsa 'Aad yang memiliki kebun-kebun hijau yang mengalir di dalamnya
sungai-sungai gemericik sejuk (untuk bangsa nomad penggembala dan pedagang yang
bergelandangan di padang pasir dan batu lava hitam semenanjung Arabia - wah
sudah luarbiasa hebat).
=========> Jika memang bangsa Yahudi mendapatkan keistimewaan gen tercerdas
terlebih lagi kaum Muslimin harus berusaha lebih cerdas mengungguli yang
tercerdas. Jika kaum Muslimin tidak mampu mengungguli kecerdasan bangsa Yahudi
ya mana mungkin hendak menundukkan kesombongan Yahudi? Malahan realitas dewasa
ini tampak terbalik. Kaum Muslimin tampak sombong karena bersemayam di atas
kasur empuk firman Allah swt yang menyatkan bahwa, ISLAM adalah satu-satunya
al-Din yang diridzhoi Allah swt dan ummat ISLAM adalah sebaik-baik ummat yang
pernah diciptakan (lihat Al-Quran). Sehingga kaum Muslimin menjadi marah
sejadi-jadinya bila mendapat kritik dari dalam apalagi kritik dari luar dan
MALAS melakukan studi terhadap alam semesta seisinya tetapi getol mempelajari
ilmu klenik dan laku-laku menyendiri di masjid, di gua, di puncak gunung dll
tempat sambil menghisap ganja (pelajari polah laku kaum sufi) dan sejenisnya
atas dalih sebagai katalisator kefanaan (baca kitab-kita Al-Ghazali dan para
pendukungnya). Telah berabad-abad mereka mempertahankan pendapatnya bahwa
ilmupengetahuan kealaman dan kemasyarakatan akan menjauhkan kaum Muslimin dari
Allah swt. Sekarang ini, hari ini, saat ini, Allah swt sendiri menunjukkan
kepada kita kaum Muslimin bahwa pemikiran para 'ulama Muslim yang kita sanjung
setinggi langit itu ternyata keliru, salah total! Justru para ilmuwan yang
jujur telah banyak yang menerima ISLAM karena mereka mampu mebuktikan secara
rasional, logis dan dialektis akurnya, kecocokannya, satunya pemahaman atas
ayat-ayat Al-Quran dengan hasil-hasil studi mereka terhadap alam semesta dan
masyarrakat manusia.

A.M

----- Original Message -----
From: Alpha Bagus Sunggono
To: ppiindia@yahoogroups.com
Sent: Thursday, May 31, 2007 9:27 AM
Subject: Re: [ppiindia] Re: Islam dan Ideologi Transnasional


ISLAM itu mengajarkan tentang kehidupan.

Sedangkan mengenai Teknologi, pada dasarnya bukan di domain ISLAM.
Pada Surat Al Baqoroh di Al Quran dijelaskan,
bahwa suatu bangsa TERCERDAS adalah
keturunan Bani Israil.

Makanya Amrik, Europe maju tekonloginya,
karena memang merupakan RAS tercerdas di Bumi.

Pada tanggal 30/05/07, RM Danardono HADINOTO <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>
>
>
>
>
> --- In ppiindia@yahoogroups.com, "A. Marconi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
>
> "4 - Dari uraian singkat di atas maka sebaiknya waktu lebih
> bermanfaat digunakan untuk menguasai dan memperdalam ilmu
> pengetahuan dan teknologi canggih dan membangun kehidupan di bumi
> demi kemaslahatan bersama seluruh mahluk yang hidup, termasuk
> bakteri, gaganggang dan lumut sekalipun. Ini adalah tugas utama kaum
> Muslimin yang harus dilaksanakan demi memenuhtuntutan sebagai
> holifatan fii al-ardzh. Apabila ilmu pengetahuan dan teknologi
> canggih dapat kita miliki maka AHLAQ kita sendiri akan terangkat
> setingkat demi setingkat mendekat kepada Al-Ahlaqu al-Karimah atau
> Ahlaq Wakil Allah swt di bumi...."
>
> ---> Tapi anehnya, mengapa justru bangsa bangsa beragama Islam yang
> paling kedodoran dalam tekhnologi canggih? Sudah pernah ke Darfur,
> Tunisia, Hadramaut, Marokko, Afganistan, dan sejenisnya?
>
> Ujung tombak kemajuan tekhnologi di Asia dipegang oleh bangsa bangsa
> yang menganut ajaran yang datang jauh sebelum Islam!
>
> Ceraamah yang romantis, namun tak sesuai dengan keadaan di
> lapangan.. bagaimana kalau berintrospeksi daripada jual kecap?
>
> DH
>
>
>
http://www.mail-archive.com/ppiindia@yahoogroups.com/msg53808.html
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2009
TENTANG
PENYALURAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan kehormatan bagi dosen dengan jabatan akademik Profesor yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi dosen, perlu mekanisme penyaluran tunjangan kehormatan Profesor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan pertama Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 tahun 2007;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENYALURAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR.


Pasal 1

(1) Tunjangan kehormatan Profesor diberikan kepada dosen dengan jenjang jabatan akademik Profesor.
(2) Tunjangan kehormatan Profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan sebagaimana berikut:
a. memiliki satu sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen Pendidikan Nasional;
b. melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
1. beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan;
2. beban kerja pengabdian kepada masyarakat di laksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas;
d. terdaftar pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai dosen tetap; dan
e. berusia maksimal:
1. 65 (enam puluh lima) tahun; atau
2. 70 (tujuh puluh tahun) tahun bagi dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) satuan kredit semester.
(3) Pemberian tunjangan kehormatan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
Besar tunjangan kehormatan Professor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Pasal 3
Tunjangan kehormatan Profesor dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pasal 4
(1) Mekanisme penyaluran tunjangan kehormatan Profesor sebagai berikut:
a. Rektor universitas/institut, atau Ketua sekolah tinggi pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah memeriksa data Profesor penerima tunjangan kehormatan dan mengirimkan daftar penerima tunjangan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b. Rektor universitas/institut, atau Ketua sekolah tinggi pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat memeriksa data Profesor pegawai negeri sipil (PNS) dipekerjakan atau Profesor tetap penerima tunjangan kehormatan dan mengirimkan daftar penerima tunjangan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta setempat;
c. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi memeriksa daftar Profesor penerima tunjangan kehormatan;
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Fotocopy sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bekerja;
b. Fotocopy SK kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala terakhir bagi dosen PNS yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi tempat dosen bertugas;
c. Surat keterangan beban kerja sebagai dosen dari pemimpin universitas/institut/sekolah tinggi atau pemimpin fakultas tempat dosen PNS atau dosen PNS dipekerjakan atau dosen tetap bertugas pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 5
Profesor yang telah melengkapi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mendapat tunjangan kehormatan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.

Pasal 6
Profesor penerima tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 7
(1) Pembayaran tunjangan kehormatan dihentikan apabila :
a. dosen meninggal dunia;
b. dosen mencapai batas usia pensiun 65 tahun bagi yang tidak diperpanjang masa tugasnya;
c. perpanjangan batas usia pensiun bagi dosen PNS dengan jabatan akademik profesor telah berakhir;
d. mengundurkan diri sebagai dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas bukan sebagai dosen; atau
e. diberhentikan karena melanggar peraturan disiplin PNS.

(2) Pembayaran tunjangan kehormatan dapat dihentikan apabila :
a. melalaikan kewajiban sebagai dosen dengan tidak melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani;
b. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan;
c. dosen melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
d. dosen yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. beban kerja dosen kurang dari yang dipersyaratkan;
f. melanggar sumpah dan/atau janji jabatan; dan
g. melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus.
(3) Pembayaran tunjangan kehormatan dapat dibatalkan apabila :
a. ditemukan bukti bahwa dosen yang bersangkutan memalsukan data dokumen yang dipersyaratkan dalam peraturan ini; dan/atau
b. sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan batal.

Pasal 8
(1) Pembayaran tunjangan kehormatan dihentikan sementara bagi dosen yangmenduduki jabatan struktural atau sebagai pejabat negara.
(2) Pembayaran kembali tunjangan kehormatan bagi dosen dengan jabatan akademik profesor yang tidak lagi menduduki jabatan struktural atau sebagai pejabat negara dilakukan berdasarkan permohonan pemimpin perguruan tinggi.

Pasal 9
(1) Rektor universitas/institut, atau ketua sekolah tinggi, tempat dosen PNS dengan jabatan akademik profesor bertugas menyampaikan laporan mengenai perubahan data dosen dengan jabatan akademik profesor dan kejadian yang dapat mengakibatkan terjadinya penghentian atau pembatalan tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi dosen dengan jabatan akademik profesor tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah disampaikan oleh rektor universitas/institut, atau ketua sekolah tinggi, tempat dosen dengan jabatan akademik professor bertugas kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi dosen PNS dengan jabatan akademik profesor dipekerjakan dan dosen tetap dengan jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat disampaikan oleh rektor universitas/institut, ketua sekolah tinggi, atau direktur politeknik/akademi tempat dosen bertugas kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta setempat.

Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2009.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2009

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Biro

Ttd

Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.